PekanbaruUtama

Kasus Dugaan Penganiayaan Mahasiswa Dihentikan, Korban Cabut Laporan Polisi

×

Kasus Dugaan Penganiayaan Mahasiswa Dihentikan, Korban Cabut Laporan Polisi

Sebarkan artikel ini

MATARIAU.COM – Polda Riau resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa saat aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Provinsi Riau pada 22 Juni 2026. Penghentian dilakukan setelah korban, Muhammad Luthfi, mencabut laporan polisi yang sebelumnya diajukan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau Kombes Pol Hasyim mengatakan, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik untuk menentukan kelanjutan proses hukum.

“Dari hasil gelar perkara, direkomendasikan bahwa perkara dugaan tindak pidana atas nama korban Muhammad Luthfi tidak dapat dilanjutkan karena pihak korban telah mencabut laporan polisi,” ujar Hasyim, Kamis (16/7/2026).

Baca Juga  Meski Ada Surat Larangan, Sekretaris PUPR Riau Tetap Himpun Uang dari UPT

Hasyim menjelaskan, pencabutan laporan dilakukan atas kemauan korban sendiri tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun. Karena perkara masih berada pada tahap penyelidikan, penyidik memutuskan menghentikan proses setelah mempertimbangkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara.

Menurutnya, penghentian penyelidikan tersebut juga bukan didasarkan pada adanya perdamaian antara para pihak.

“Ini bukan berdamai. Kalau berdamai konstruksinya berbeda, ada mekanisme restorative justice. Dalam perkara ini, korban mencabut laporan secara ikhlas dan mengajukan permohonan pencabutan kepada penyidik,” jelasnya.

Baca Juga  Sujud Syukur Dua Warga Pekanbaru Usai Bebas Lewat Restorative Justice

Meski penyelidikan dugaan tindak pidana dihentikan, Polda Riau menegaskan evaluasi terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum dalam pengamanan aksi unjuk rasa tetap berjalan melalui mekanisme internal.

“Untuk oknum yang diduga melakukan pelanggaran, nanti akan diserahkan kepada Ankum (atasan yang berhak menghukum). Evaluasi pola pengamanan juga akan diserahkan kepada Polresta Pekanbaru untuk dilakukan perbaikan,” tutupnya.