UtamaSiak

Kejari Siak Tahan Tiga Pegawai UKPBJ, Diduga Peras Kontraktor Pemenang Tender Rp421 Juta

×

Kejari Siak Tahan Tiga Pegawai UKPBJ, Diduga Peras Kontraktor Pemenang Tender Rp421 Juta

Sebarkan artikel ini

MATARIAU.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap penyedia barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak Tahun Anggaran 2025.

Ketiga tersangka yakni JE, Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Siak Tahun 2025, serta AS dan SF yang merupakan anggota Kelompok Kerja (Pokja) UKPBJ Kabupaten Siak.

Kepala Kejari Siak Heri Yulianto melalui Kepala Seksi Intelijen, Frederic C Simamora, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya dugaan praktik pemungutan fee terhadap penyedia barang dan jasa yang memenangkan proyek atau tender di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2025,” ujar Frederic, Kamis (25/6/2026).

Dari hasil penyidikan, JE diduga memerintahkan AS dan SF untuk meminta sekaligus memaksa para kontraktor pemenang tender menyerahkan uang sebesar 1 persen dari nilai proyek yang diperoleh.

Baca Juga  Jejak Humanis Muhammad Syukur, Dari Tulisan yang Tulus hingga Penghargaan Terakhirnya

Penyidik menduga permintaan tersebut tidak dilakukan secara sukarela. Para penyedia barang dan jasa disebut menerima tekanan dan ancaman sehingga merasa tidak memiliki pilihan selain memenuhi permintaan tersebut.

“Uang yang terkumpul selanjutnya diduga disimpan dan dibagikan kepada anggota Pokja lainnya,” kata Frederic.

Selama pelaksanaan pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2025, para tersangka diduga berhasil mengumpulkan uang sekitar Rp421 juta dari para kontraktor. Seluruh uang yang diduga berasal dari hasil pemerasan tersebut telah disita penyidik sebagai barang bukti.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Siak juga melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka. Langkah itu dilakukan guna memperlancar proses hukum serta mencegah kemungkinan para tersangka menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya.

Baca Juga  Optimalkan Pelayanan Publik, Plh Kalapas Pekanbaru Tinjau Langsung Layanan Kunjungan Warga Binaan

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 12 huruf g Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kejari Siak menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara maupun penetapan tersangka lain berdasarkan fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan.