BengkalisUtama

Kejati Riau Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PMKS Bengkalis, Negara Rugi Rp30 Miliar

×

Kejati Riau Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PMKS Bengkalis, Negara Rugi Rp30 Miliar

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi Riau resmi menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi penguasaan aset daerah berupa Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) milik Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Kasus ini menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp30 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menyampaikan bahwa dua tersangka tersebut adalah HJ, yang menjabat Sekretaris Dinas Koperasi, UMKM Kabupaten Bengkalis periode 2012–2017, serta S, Direktur Utama PT Tengganau Mandiri Lestari.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam penguasaan dan pengelolaan aset daerah berupa PMKS yang sebelumnya merupakan barang bukti perkara korupsi,” ujar Zikrullah, Rabu (18/2/2026).

Perkara ini berakar dari putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1125/K/Pid.Sus/2014 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam amar putusan tersebut, PMKS yang berada di Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, diserahkan kepada Pemkab Bengkalis.

Baca Juga  Satlantas Polresta Pekanbaru Bagi Sembako untuk Nelayan Sungai Siak

Eksekusi pengembalian barang bukti dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis pada 11 November 2015.

Namun, setelah aset diterima, HJ selaku pejabat yang bertanggung jawab diduga tidak melakukan langkah pengamanan, penguasaan fisik, maupun pencatatan dalam inventaris barang milik daerah.

Tak hanya itu, status penggunaan aset juga tidak diusulkan sesuai mekanisme pengelolaan barang milik daerah.

Dikuasai dan Disewakan Tanpa Izin
Akibat kelalaian tersebut, PMKS diduga dikuasai oleh tersangka S.

Sejak November 2015 hingga Juli 2019, pabrik dioperasikan tanpa izin pemerintah daerah.

Bahkan, pada periode Agustus 2019 hingga Maret 2024, aset tersebut disewakan kepada pihak lain tanpa persetujuan resmi dari pemiliknya.

Padahal, Pemkab Bengkalis telah melayangkan surat penghentian operasional pada 11 Januari 2017.

Baca Juga  Truk Fuso Terguling di Jalintim Pelalawan, Polisi Pastikan Tanpa Korban Jiwa

Namun aktivitas pabrik tetap berjalan.
Penyidik menilai tindakan para tersangka bertentangan dengan aturan pengelolaan barang milik negara/daerah, termasuk kewajiban pencatatan, pengamanan, hingga penyetoran hasil pemanfaatan aset ke kas daerah.

Berdasarkan audit penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau, total kerugian negara mencapai Rp30.875.798.000.

Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

Selain ancaman pidana penjara, keduanya juga berpotensi dibebani kewajiban pengembalian kerugian negara.

Zikrullah menegaskan, pengungkapan perkara ini menjadi bukti komitmen Kejati Riau dalam memberantas korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan aset daerah.

“Penegakan hukum ini diharapkan memberi efek jera sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” pungkasnya.