PEKANBARU – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau menggelar operasi penegakan hukum menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang pengaturan operasional kendaraan angkutan barang menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Selasa (23/12/2025).
Operasi tersebut digelar di Jalan Siak Dua, Kota Pekanbaru melibatkan Dinas Perhubungan Provinsi Riau dan Jasa Raharja.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau Kompol Galih Apria, didampingi Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Riau AKBP Dasril, serta diikuti para Kasi dan personel Subdit Gakkum Ditlantas Polda Riau.
Tampak Kompol Galih menghentikan sebuah kendaraan dan memberikan teguran kepada sopir truk yang masuk pembatasan kategori kendaraan sumbu tiga.
“Tapi ada juga pengeculian untuk truk bahan bakar, ternak, sembako, pupuk dan lainnya. Dan truk ini bukan kategori pengecualian,” terangnya.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, Kompol Galih Apria menyampaikan, kegiatan tersebut dilaksanakan bersama para pemangku kepentingan guna memastikan perusahaan transportasi mematuhi kebijakan pemerintah terkait pembatasan operasional angkutan barang.
“Kami bersama Dishub Provinsi Riau dan Jasa Raharja melaksanakan pengecekan secara menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan transportasi, khususnya dalam pelaksanaan SKB Tiga Menteri,” ujar Kompol Galih.
Ia menjelaskan, SKB Tiga Menteri mengatur pembatasan operasional kendaraan angkutan barang tertentu menjelang Natal dan Tahun Baru. Namun, khusus di Provinsi Riau terdapat kebijakan pengecualian yang dikeluarkan oleh Gubernur Riau melalui surat edaran.
“Di Provinsi Riau terdapat pengecualian. Gubernur Riau telah mengeluarkan surat edaran bahwa pada tanggal 23 Desember terdapat klasifikasi kendaraan tertentu yang tidak dibatasi operasionalnya,” jelasnya.
Adapun kendaraan yang mendapatkan pengecualian tersebut antara lain angkutan ternak, kendaraan pengangkut sembako, logistik kebencanaan, serta kebutuhan vital masyarakat lainnya.
Meski demikian, petugas di lapangan tetap melakukan penindakan terhadap kendaraan yang tidak termasuk dalam kategori pengecualian, seperti kendaraan sumbu tiga dan angkutan tanah yang masih beroperasi.
“Kami masih menemukan kendaraan sumbu tiga dan angkutan tanah yang tetap beroperasi. Terhadap kendaraan tersebut dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Dalam operasi ini, Ditlantas Polda Riau menerapkan dua bentuk penindakan, yakni teguran dan penegakan hukum melalui tilang elektronik (ETLE).
“Penindakan kami klasifikasikan menjadi dua. Pertama berupa teguran, khususnya bagi perusahaan yang sebelumnya telah kami lakukan sosialisasi,” ungkap Kompol Galih.
Namun, bagi perusahaan yang tetap melanggar meskipun telah disosialisasikan, petugas tidak segan mengambil langkah hukum.
“Bagi perusahaan yang sudah disosialisasikan namun masih melanggar, kami lakukan penindakan berupa tilang elektronik atau ETLE,” tegasnya.
Kompol Galih juga memastikan bahwa seluruh proses penindakan dilakukan secara transparan dan profesional tanpa adanya transaksi di lapangan.
“Tidak ada transaksi di lapangan. Semua pelanggaran kami lakukan capture, masuk ke dashboard, dan tilang dikirim langsung ke alamat pemilik kendaraan,” pungkasnya.
Sementara itu, Dirlantas Polda Riau, Kombes Taufiq Lukman Nurhidayat menegaskan, kegiatan penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan kelancaran lalu lintas selama momentum Natal dan Tahun Baru.
“Penegakan hukum ini bertujuan untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas selama Nataru. Kami mengimbau seluruh perusahaan transportasi agar mematuhi kebijakan pemerintah demi keselamatan bersama,” tegas Kombes Taufiq.
Melalui kegiatan ini, Ditlantas Polda Riau berharap terciptanya kelancaran arus lalu lintas, meningkatnya keselamatan pengguna jalan, serta kepatuhan perusahaan transportasi terhadap kebijakan pemerintah menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.





