MATARIAU.COM – Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang disertai penyayatan leher terhadap seorang perempuan di Kota Dumai akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Dumai.
Polisi meringkus pelaku utama beserta seorang penadah barang hasil kejahatan tersebut.
Pelaku utama diketahui bernama Rahmat Juliyanto alias Rahmat (28), warga Kecamatan Dumai Kota.
Sementara seorang penadah yang turut diamankan berinisial NAA alias NIA.
Peristiwa tragis itu terjadi di Gang Anggrek, Kelurahan Dumai Kota, Kecamatan Dumai Kota, pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 03.20 WIB.
Korban, Merianti (32), saat itu memergoki pelaku yang masuk ke dalam rumahnya dengan maksud mencuri.
Panik karena aksinya ketahuan, pelaku nekat menyerang korban dengan menyayat bagian leher sebelum melarikan diri.
Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur satu unit handphone Oppo A5 serta uang tunai sebesar Rp200 ribu.
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Adi Juniwinata menjelaskan, korban mengalami luka di bagian leher dan harus mendapatkan perawatan medis akibat serangan tersebut.
“Pelaku melarikan diri setelah melukai korban dan membawa barang berharga milik korban,” ujar Putu, Sabtu (6/6/2026).
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan intensif.
Polisi lebih dahulu berhasil menangkap NIA di Kelurahan Bagan Besar Timur, Kecamatan Bukit Kapur, pada Jumat (5/6/2026) dini hari.
Dari tangan NIA, petugas mengamankan handphone milik korban yang sebelumnya dicuri pelaku.
Hasil pemeriksaan terhadap NIA kemudian mengarah pada identitas pelaku utama.
“Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku utama Rahmat Juliyanto di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pulau Payung, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan,” jelasnya.
Putu menegaskan, pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat, terlebih yang disertai tindakan kekerasan.
“Dalam kasus ini, pelaku tidak hanya melakukan pencurian, tetapi juga melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka serius,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Rahmat dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan, sedangkan NIA dikenakan pasal penadahan karena membeli dan menguasai barang hasil kejahatan.





