INGATLAH.COM – Dua sekawan yang diduga sebagai pelaku pencurian tiga unit outdoor Air Conditioner (AC) milik Kantor Camat Rumbai berhasil ditangkap.
Penangkapan kedua pria yang masing-masing berinisial WD (45) dan IN (33) itu dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Rumbai beberapa waktu lalu.
“Aksi keduanya menyebabkan kerugian negara mencapai Rp18 juta,” kata Iptu Dodi Vivino.
Kasus ini sempat menyita perhatian karena yang menjadi sasaran adalah fasilitas pemerintahan.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Budi Pramana melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino, Minggu (22/2/2026).
Iptu Dodi menjelaskan, pencurian terjadi pada Senin (3/11/2025) sekitar pukul 08.30 WIB di Kantor Camat Rumbai, Jalan Sembilang, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.
Kasus itu terungkap setelah petugas jaga malam melaporkan hilangnya sejumlah perangkat pendingin ruangan yang terpasang di kantor tersebut.
Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada pelapor sekaligus korban, Deza Indra Hari Putra (39), seorang PNS, setelah menerima laporan dari saksi Defri Dani (48) yang bertugas malam itu.
Saat dilakukan pengecekan, tiga unit mesin outdoor AC diketahui telah hilang dari tempatnya, memicu laporan resmi ke Polsek Rumbai.





