PEKANBARU – Kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan pekerja marka jalan, Masrial (36), di Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru, memasuki babak baru.
Keluarga korban dan pengemudi mobil Toyota Raize berinisial SH (28) sepakat menyelesaikan perkara tersebut secara damai melalui pendekatan kemanusiaan dan kekeluargaan.
Kesepakatan perdamaian itu dicapai setelah kedua belah pihak melakukan komunikasi secara intens sejak awal kejadian.
Peristiwa kecelakaan tersebut sebelumnya menyita perhatian publik karena menewaskan seorang pekerja marka jalan yang sedang bertugas.
Kuasa hukum SH dari Kantor Hukum Padil Saputra & Partners, Padil Saputra, S.H., M.H., didampingi Rion Satya, S.H., M.H., menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya Masrial.
“Kami dari Kantor Hukum Padil Saputra & Partners bersama klien kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas wafatnya almarhum Masrial. Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan,” ujar Padil Saputra, Kamis (5/3/2026).
Padil menjelaskan, kliennya sejak awal menunjukkan itikad baik dengan membuka ruang komunikasi dengan keluarga korban secara kekeluargaan.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil dengan tercapainya kesepakatan damai pada 31 Januari 2026.
Kesepakatan itu ditandatangani oleh istri almarhum Masrial bersama pihak keluarga yang mewakili SH.
Menurut Padil, perdamaian tersebut merupakan bentuk penyelesaian yang mengedepankan nilai kemanusiaan serta upaya pemulihan bagi keluarga korban.
“Kedua belah pihak sepakat menempuh penyelesaian secara damai yang mengedepankan kemanusiaan dan pemulihan bagi keluarga korban,” jelasnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral, lanjutnya, pihak SH juga memberikan bantuan pemulihan kepada keluarga korban.
Bantuan tersebut di antaranya berupa dukungan fasilitas bagi keluarga almarhum, termasuk rencana membantu pendidikan anak korban.
Dalam perkara ini, karena korban telah meninggal dunia, proses pemaafan secara moral dilakukan oleh keluarga korban yang secara hukum mewakili kepentingan almarhum.
Padil berharap penyelesaian perkara ini dapat ditempuh melalui mekanisme Restorative Justice, sehingga memberikan kemanfaatan serta rasa keadilan bagi semua pihak.
“Kami memohon doa dan dukungan dari masyarakat, khususnya warga Pekanbaru, agar proses Restorative Justice ini dapat berjalan lancar,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Mey Ziko, membenarkan bahwa berkas perkara kecelakaan tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilanjutkan ke tahap II.
“Iya benar, tadi sudah tahap II. Jaksa Penuntut Umum telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Satlantas Polresta Pekanbaru,” kata Mey Ziko.
Ia juga membenarkan bahwa surat perdamaian antara kedua belah pihak telah tercantum dalam berkas perkara yang dilimpahkan ke kejaksaan.
“Ada tercantum di dalam berkas,” ujarnya.
Usai pelaksanaan tahap II, tersangka SH langsung dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pekanbaru sambil menunggu proses hukum selanjutnya.





