MATARIAU.COM – Tim Penasihat Hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid meyakini dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau tidak terbukti di persidangan.
Keyakinan itu disampaikan Ketua Tim Penasihat Hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, usai membacakan nota pembelaan (pledoi) setebal 1.145 halaman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (20/7/2026).
Kemal mengatakan, seluruh fakta persidangan telah diuraikan secara komprehensif dalam pledoi. Menurutnya, proses pembuktian yang dilakukan jaksa tidak mampu membuktikan dakwaan terhadap kliennya.
“Pledoi setebal 1.145 halaman ini menguraikan fakta secara komprehensif agar kesimpulan yang kami buat dapat menggambarkan bagaimana proses pembuktian selama persidangan. Yang paling kami soroti adalah kualitas pembuktian dalam perkara ini. Alat bukti yang dihadirkan sama sekali tidak mampu membuktikan dakwaan jaksa penuntut umum,” ujar Kemal.
Ia menilai, keterangan para saksi yang dihadirkan JPU lebih banyak berisi asumsi dan dugaan yang tidak didukung alat bukti lain sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Saksi banyak berasumsi dan mereka-reka berdasarkan pikirannya sendiri. Itu bukan alat bukti sebagaimana dimaksud dalam KUHAP. Selain itu, banyak keterangan saksi yang berdiri sendiri dan tidak didukung alat bukti lainnya,” katanya.
Kemal juga menyoroti kesaksian Dani M Nursalam yang disebut JPU sebagai saksi mahkota. Menurutnya, kesaksian tersebut tidak memiliki kekuatan pembuktian karena tidak didukung bukti maupun saksi lain.
“Bagi kami tidak ada mahkotanya, sama saja dengan saksi lainnya. Kesaksiannya tidak divalidasi atau didukung alat bukti lain. Bahkan, pengakuannya mengenai penyerahan uang Rp150 juta kepada Marjani secara bertahap hanya dia sendiri yang mengaku melihat. Tidak ada saksi lain yang menguatkan,” ujarnya.
Selain itu, ia menyebut keterangan mengenai dugaan penyerahan uang Rp450 juta antara Dani M Nursalam dan Arief Setiawan juga tidak saling bersesuaian. Bahkan, menurutnya, terdapat enam saksi yang memastikan peristiwa tersebut tidak pernah terjadi.
Usai pembacaan pledoi, perkara akan berlanjut ke agenda replik apabila JPU mengajukan tanggapan atas nota pembelaan tersebut. Berdasarkan jadwal persidangan, replik akan digelar pada Kamis mendatang, sementara duplik dijadwalkan pada Senin pekan depan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Kemal menyatakan tim penasihat hukum optimistis Abdul Wahid akan memperoleh putusan bebas karena menilai dakwaan jaksa tidak didukung alat bukti yang cukup.
“Kami berharap dan optimistis bebas. Persidangan basisnya adalah alat bukti. Jika tidak ada alat bukti yang membuktikan dakwaan, maka sudah sepantasnya terdakwa dibebaskan. Sudah sepantasnya Bapak Abdul Wahid dibebaskan,” tegasnya.





