KUANSING-Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara sekaligus berdampak buruk terhadap lingkungan.
Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), aparat berhasil membongkar jaringan pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis biosolar yang diduga kuat menjadi penopang aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dimulai sejak 4 April 2026, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Minggu, 5 April 2026 sekitar pukul 05.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MI di Jalan Sudirman Lintas Riau–Sumbar, Desa Seberang Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, mengungkapkan bahwa saat penangkapan, pelaku tengah mengangkut biosolar menggunakan mobil pickup yang telah dimodifikasi khusus untuk aktivitas pelangsiran.
“Ini bukan sekadar pelanggaran distribusi BBM subsidi, tetapi bagian dari mata rantai aktivitas ilegal yang lebih besar. Karena itu, kami bergerak cepat untuk memutus alurnya dari hulu,” ujarnya, Selasa, 7 April 2026.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sedikitnya 10 jerigen berisi biosolar di dalam kendaraan pelaku. Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga ke kediaman tersangka di Dusun 2, Desa Pebaun Hulu.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan penimbunan BBM dalam jumlah besar. Kasubdit IV Tipidter Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, menyebut total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 3.200 liter biosolar.
“BBM tersebut terdiri dari dua tangki berkapasitas masing-masing 1.000 liter, satu tangki 800 liter, serta puluhan jerigen yang juga berisi biosolar,” jelasnya.
Teddy menambahkan, pelaku menjalankan aksinya dengan modus yang cukup rapi. Ia melakukan pengisian BBM subsidi secara berulang di sejumlah SPBU dengan cara mengganti pelat nomor kendaraan guna mengelabui petugas.
Selanjutnya, BBM dipindahkan ke jerigen menggunakan mesin pompa, ditimbun di rumah, lalu dijual kembali ke berbagai pihak.
“Sebagian besar disalurkan untuk mendukung aktivitas PETI di Kuantan Mudik, sebagai bahan bakar mesin dompeng. Ini yang menjadi perhatian utama karena dampaknya terhadap kerusakan lingkungan sangat besar,” tegasnya.
Selain ke tambang ilegal, biosolar tersebut juga dijual untuk kebutuhan lain, seperti operasional penyeberangan dan mesin penggilingan padi.
Dengan terbongkarnya kasus ini, Polda Riau menilai telah berhasil memutus salah satu jalur distribusi utama BBM subsidi ke aktivitas tambang ilegal di wilayah Kuansing.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu unit mobil pickup, tangki penampungan, mesin pompa, serta puluhan jerigen berisi biosolar.
Saat ini, tersangka MI telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.
Kombes Ade Kuncoro menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Polda Riau dalam melindungi hak masyarakat atas BBM subsidi sekaligus menutup ruang bagi praktik ilegal yang merusak lingkungan.
“Penegakan hukum harus memberi dampak nyata. Tidak hanya menghentikan pelaku, tetapi juga memutus sistem yang selama ini menopang aktivitas ilegal,” tutupnya.





