MATARIAU.COM-Polisi membongkar dua gudang penyimpanan narkotika di Kota Pekanbaru. Dari pengungkapan tersebut, seorang kurir berinisial YY (42) diamankan bersama barang bukti narkotika dalam jumlah besar.
Pengungkapan dilakukan Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama Satresnarkoba Polres Kampar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, kasus ini terungkap setelah tim opsnal menerima informasi terkait dugaan adanya gudang narkotika di Jalan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
“Tim gabungan melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah rumah kontrakan yang diduga dijadikan gudang penyimpanan narkotika. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti narkotika,” kata Kombes Putu, Jumat (24/7/2026).
Penangkapan terhadap YY dilakukan pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat melakukan penggeledahan di rumah kontrakan pertama, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi, YY kemudian mengaku masih menyimpan narkotika di rumah kontrakan lainnya. Polisi pun melakukan penggeledahan lanjutan.
“Dari pengakuan tersangka, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah kontrakan lain yang juga digunakan untuk menyimpan narkotika,” jelasnya.
Dari dua lokasi tersebut, polisi menyita empat bungkus sabu dengan berat kotor sekitar 4 kilogram.
Selain itu, petugas juga mengamankan 48.411 butir pil ekstasi, 21 bungkus serbuk dan pecahan ekstasi dengan berat kotor sekitar 535 gram, 322 cartridge yang mengandung etomidate, serta 729 butir Happy Five.
Kombes Putu mengungkapkan, YY telah lebih dari setahun berperan sebagai kurir narkoba. Ia bertugas menjemput, menyimpan, mendistribusikan hingga mengantarkan barang haram tersebut sesuai perintah pengendalinya.
“Dari pengakuan YY, ia sudah lebih dari setahun menjadi kurir narkoba. Hasil kejahatannya dibelikan mobil dan motor,” ujarnya.
Saat ini, polisi masih memburu pihak yang diduga sebagai pengendali jaringan narkoba tersebut. Penyidik juga terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
Tak hanya mengejar pelaku utama, polisi juga akan menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri aliran dana serta mengejar aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika.
Tersangka dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.





