Pekanbaru

Polisi Jerat Pelaku Pembunuhan Remaja dengan UU Perlindungan Anak, Ancaman 15 Tahun Penjara

×

Polisi Jerat Pelaku Pembunuhan Remaja dengan UU Perlindungan Anak, Ancaman 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU – Kasus kematian tragis remaja perempuan berinisial AQ kini memasuki tahap lanjutan.

Polisi resmi menetapkan AD (19) sebagai tersangka utama dan menjeratnya dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak.

Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan korban meninggal dunia dapat dihukum maksimal 15 tahun penjara.

“Korban masih di bawah umur, sehingga perlakuan kekerasan ini tergolong pelanggaran berat terhadap hak anak,” tegas Kompol Viola.

Baca Juga  Begini Kronologi Pekerja Tewas Dalam Neon Box di Pekanbaru

Dalam proses penyidikan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.

Di antaranya pakaian korban dan pelaku, kain batik, serta dokumen pribadi yang diyakini berkaitan dengan kejadian malam itu.

Selain itu, hasil visum dan rekaman autopsi turut dijadikan bukti pendukung dalam berkas perkara.

“Semua bukti sudah kami amankan untuk memperkuat proses hukum terhadap pelaku,” tambahnya.

Kompol Viola menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras terhadap siapa pun yang melakukan kekerasan, terlebih terhadap anak di bawah umur.

Baca Juga  Kuasa Hukum Abdul Wahid: Keterangan Ahli Ungkap Pengelolaan Keuangan Daerah Ada di TAPD

“Kekerasan terhadap anak tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apa pun. Kami pastikan pelaku akan mendapat hukuman setimpal,” tegasnya.

“Hasil penyidikan tidak ada ditemukan unsur pembunuhan berencana,” pungkas Kapolsek.