PekanbaruUtama

Polisi Tetapkan SH Tersangka Tabrak Lari Petugas Marka Pekanbaru

×

Polisi Tetapkan SH Tersangka Tabrak Lari Petugas Marka Pekanbaru

Sebarkan artikel ini

MATARIAU.COM – Pihak kepolisian memastikan bahwa SH (28), pengemudi Toyota Raize yang menabrak petugas marka jalan di Pekanbaru, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini, SH ditahan di sel tahanan Polresta Pekanbaru, sementara kendaraan yang digunakan turut disita sebagai barang bukti.

Kasatlantas Polresta Pekanbaru, AKP Satrio Bagus Wira Wicaksana, mengatakan SH mengaku panik usai kecelakaan dan melarikan diri karena takut diamuk massa.

“SH mengaku tidak membantu korban karena panik. Namun, tindakan tersebut memberatkan dirinya karena termasuk tabrak lari dan tidak berinisiatif menolong korban,” ujar Satrio kepada MataRiau.com Kamis (29/1/2026).

Kecelakaan maut itu terjadi pada Rabu (28/1/2026) dini hari di Jalan Tuanku Tambusai Jalur Utara, tepatnya di persimpangan Jalan Paus, depan Toko Mitra Sejati, Kecamatan Sukajadi.

Baca Juga  Restorative Justice Buka Jalan Baru, Rio Kembali ke Bangku Pendidikan

Berdasarkan rekaman CCTV, mobil Toyota Raize bernopol B 1557 RKM melaju dari arah barat ke timur, berpindah lajur, dan menabrak korban Masrial (36) yang sedang mengerjakan marka jalan.

Korban tercatat beralamat di Jalan Tengku Bey Pekanbaru, ia sempat dilarikan ke RSUD Arifin Achmad Pekanbaru.

Namun ia meninggal dunia diduga akibat benturan keras dan luka berat di kepala, tangan, serta kaki.

Jenazahnya kemudian dibawa keluarga ke Solok untuk dimakamkan.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, AKBP Galih Apria, menambahkan penyebab kecelakaan adalah kelalaian pengemudi.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, pengemudi mengaku sedang melakukan panggilan video saat berkendara. Handphone terjatuh, konsentrasi terganggu, sehingga kendaraan melaju tak terkendali dan menabrak korban,” jelas Galih.

Setelah menabrak korban, SH panik dan melarikan diri ke rumah kontrakannya di Jalan Durian, Kecamatan Payung Sekaki.

Baca Juga  Owa Siamang Dijual Rp10 Juta, Polresta Pekanbaru Bongkar Perdagangan Ilegal

Polisi berhasil menangkapnya kurang dari 24 jam setelah kejadian di kawasan Jalan TVRI tanpa perlawanan.

SH kini dijerat pasal berlapis, antara lain Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda Rp12 juta, serta Pasal 106 ayat (1) dan (2) terkait kewajiban berkendara fokus dan mengutamakan keselamatan pejalan kaki.

AKBP Galih menegaskan, pihaknya akan memproses kasus ini secara profesional sesuai hukum berlaku, dan mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan telepon genggam saat berkendara.

“Fokus dan disiplin berlalu lintas adalah kunci mencegah kecelakaan. Proses hukum pelaku tetap berjalan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.