PEKANBARU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru kembali mengungkap peredaran narkotika di Kota Bertuah. Dua pria berinisial IF (34) dan RB (26) ditangkap dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu (30/5/2026) malam.
Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan seorang pria di kawasan Jalan Datuk Setia Maharaja, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.
Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko memerintahkan Tim Opsnal Unit II yang dipimpin IPDA Efrain Wildana untuk melakukan penyelidikan intensif.
Untuk memastikan keterlibatan pelaku, petugas menerapkan metode undercover buy atau transaksi terselubung. Strategi tersebut berhasil mengungkap aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan para tersangka.
“Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka IF. Tim kemudian melakukan transaksi terselubung dan berhasil mengamankan IF bersama rekannya RB sekitar pukul 21.30 WIB,” kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta melalui AKP Noki Loviko, Rabu (3/6/2026).
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan yang disaksikan petugas keamanan setempat, polisi menemukan 146 butir pil ekstasi berbagai merek, lima butir ekstasi tambahan, serta serbuk yang diduga mengandung narkotika jenis ekstasi seberat 1,25 gram.
Penemuan tersebut menjadi awal terbongkarnya jaringan narkotika yang diduga lebih besar dan terorganisir di Kota Pekanbaru.





