PEKANBARU – Unit Reserse Kriminal Polsek Rumbai Pesisir meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor yang dikenal sebagai “rayap stadion”.
Pelaku tercatat telah delapan kali beraksi mencuri sepeda motor milik penonton pertandingan sepak bola di sejumlah stadion di Kota Pekanbaru.
Pelaku berinisial RN ditangkap saat beraksi di sekitar Stadion Kaharuddin Nasution, Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rumbai, Jumat (23/1/2026) malam.
Saat diamankan, RN sempat menjadi sasaran amukan warga, namun berhasil diselamatkan oleh petugas kepolisian yang sedang melakukan pengamanan pertandingan.
Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Budi Pramana melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino menjelaskan penangkapan bermula dari laporan korban bernama Raden Setia Budi (53), warga Kecamatan Marpoyan Damai.
Korban saat itu tengah menonton pertandingan sepak bola bersama anaknya dan memarkirkan sepeda motor Honda Beat Deluxe di area parkir stadion.
Tanpa disadari, korban meninggalkan kunci kontak masih terpasang di sepeda motor.
“Beberapa saat kemudian korban teringat dan kembali ke parkiran. Saat itu korban melihat seorang pria sudah duduk di atas sepeda motornya,” ujar Iptu Dodi Vivino, Senin (26/1/2026).
Korban kemudian mendatangi pelaku dan mempertanyakan perbuatannya.
RN sempat mengelak dan tidak mengakui aksi pencurian tersebut hingga memicu keributan di lokasi.
Melihat situasi itu, petugas kepolisian yang tengah berjaga langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku.
Saat dilakukan pemeriksaan badan, petugas menemukan sejumlah kunci kontak sepeda motor di saku celana RN.
“Dari temuan kunci-kunci tersebut, kecurigaan petugas semakin kuat. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” jelas Kanit Reskrim.
RN mengaku kerap mencuri sepeda motor di area stadion dengan memanfaatkan kelalaian penonton yang meninggalkan kunci di kendaraan.
Pelaku juga mengakui telah melakukan aksi serupa sebanyak delapan kali.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan ke tempat tinggal pelaku. Dari sebuah kamar kos, petugas berhasil mengamankan empat unit sepeda motor, sementara satu unit lainnya digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
“Total ada lima unit sepeda motor yang berhasil kami amankan. Sementara tiga unit lainnya telah dijual,” ungkap Iptu Dodi.
Tiga unit sepeda motor hasil curian tersebut dijual pelaku ke wilayah Pelalawan dengan harga bervariasi, mulai dari Rp4,5 juta hingga Rp9 juta per unit.
Saat ini, RN telah ditahan di Polsek Rumbai Pesisir guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.





