Pekanbaru

Reza Indragiri dan Djohermansyah Djohan Beberkan Pandangan yang Mendukung Pembelaan Abdul Wahid

×

Reza Indragiri dan Djohermansyah Djohan Beberkan Pandangan yang Mendukung Pembelaan Abdul Wahid

Sebarkan artikel ini

MATARIAU.COM – Tim penasihat hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menilai keterangan dua saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan semakin memperkuat pembelaan terhadap kliennya dalam perkara dugaan korupsi pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Dua ahli yang dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (25/6/2026), yakni pakar pemerintahan dan otonomi daerah Prof Djohermansyah Djohan serta ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel.

Ketua tim penasihat hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, mengatakan keterangan kedua ahli memberikan perspektif yang dinilai menguntungkan terdakwa, baik dari aspek psikologi forensik maupun tata kelola pemerintahan daerah.

Menurut Kemal, Reza Indragiri menyoroti perbedaan penafsiran sejumlah istilah yang selama ini menjadi bagian dari konstruksi perkara, seperti “Matahari 1”, “Satu Komando”, hingga pernyataan “Saya ganti”.

“Keterangan ahli menunjukkan bahwa pemahaman terhadap istilah-istilah tersebut tidak seragam. Ada yang menganggap sebagai ancaman, ada yang tidak. Dalam perspektif psikologi forensik, jika penerima pesan memiliki interpretasi berbeda-beda, maka unsur ancaman perlu diuji lebih lanjut,” kata Kemal usai persidangan.

Ia menjelaskan, ahli juga menekankan bahwa unsur pemaksaan yang menjadi salah satu pokok dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak bisa serta-merta disimpulkan hanya berdasarkan penggunaan istilah tertentu.

Baca Juga  Polsek Rumbai dan Wartawan Gelar Buka Bersama, Perkuat Sinergi di Bulan Ramadan

Selain itu, Reza Indragiri juga memberikan pandangan terkait kualitas keterangan saksi dalam proses pembuktian pidana. Menurut Kemal, ahli menjelaskan bahwa ingatan manusia memiliki keterbatasan dan berpotensi mengalami distorsi, fabrikasi maupun fragmentasi.

Karena itu, keterangan saksi harus diuji dan divalidasi dengan alat bukti lain yang mendukung.

“Ahli menjelaskan bahwa hukum acara pidana mengenal asas unus testis nullus testis, artinya satu saksi bukan saksi. Keterangan yang berdiri sendiri tidak cukup untuk membuktikan suatu peristiwa pidana tanpa dukungan alat bukti lainnya,” ujarnya.

Reza juga disebut menyinggung mengenai saksi mahkota. Menurut Kemal, ahli menegaskan status saksi mahkota tidak otomatis membuat keterangannya memiliki kekuatan pembuktian lebih tinggi apabila tidak didukung validasi dan alat bukti lainnya.

Sementara itu, Prof Djohermansyah Djohan memberikan keterangan dari sisi administrasi pemerintahan dan tata kelola pemerintahan daerah.

Menurut Kemal, Djohermansyah menjelaskan bahwa pengangkatan Dani M Nursalam sebagai tenaga ahli gubernur tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku karena kepala daerah memiliki ruang diskresi untuk memenuhi kebutuhan pemerintahan.

“Ahli menjelaskan tidak ada larangan pengangkatan tenaga ahli. Saat itu terdapat kebutuhan mendesak untuk penyusunan RPJMD yang harus diselesaikan dalam batas waktu tertentu setelah kepala daerah dilantik,” kata Kemal.

Baca Juga  Polisi, Pemerintah, dan Komunitas Ojol Bersatu dalam Doa untuk Affan Kurniawan

Terkait penggunaan Biaya Penunjang Operasional (BPO) gubernur, ahli juga menerangkan bahwa anggaran tersebut dapat digunakan untuk kebutuhan koordinasi, pengamanan, dan kegiatan kenegaraan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Djohermansyah menjelaskan bahwa proses pergeseran anggaran yang menjadi bagian dari perkara dilakukan dalam kerangka kebijakan pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan surat edaran Kementerian Dalam Negeri.

Dalam kondisi tersebut, menurut ahli, pemerintah daerah cukup melakukan monitoring dan evaluasi tanpa harus melalui mekanisme review.

Kemal menambahkan, ahli juga menerangkan bahwa pengelolaan keuangan daerah secara teknis telah didelegasikan kepada Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Setelah seluruh tahapan pembahasan dan administrasi selesai di tingkat TAPD, gubernur hanya memberikan persetujuan akhir melalui penandatanganan dokumen.

“Profesor Djohermansyah menjelaskan bahwa ketika dokumen sampai ke gubernur untuk ditandatangani, seluruh prosedur administrasi dan pembahasan teknis telah dilaksanakan oleh TAPD. Karena itu, menurut ahli, tidak terdapat persoalan dari sisi tata kelola pemerintahan daerah,” tutup Kemal.