Pekanbaru

Saksi Sidang OTT PUPR Riau Beri Keterangan Berbeda, Isu “Satu Komando” Diperdebatkan

×

Saksi Sidang OTT PUPR Riau Beri Keterangan Berbeda, Isu “Satu Komando” Diperdebatkan

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU-Perbedaan keterangan kembali mencuat dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (30/4/2026), menghadirkan dua saksi dari internal Dinas PUPR-PKPP yang memberikan keterangan berbeda dari sejumlah kepala UPT sebelumnya, khususnya terkait dugaan tekanan dengan istilah “satu komando”.

Saksi pertama, Andri Budhiawan selaku Kepala Seksi Perencanaan Teknis Jalan, mengaku tidak pernah menerima perintah langsung dari Abdul Wahid untuk mengantarkan uang. Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama, ia menyebut hanya pernah diminta Eri Ikhsan mengambil kantong plastik hitam tanpa mengetahui isi maupun tujuannya.

“Tidak ada perintah dari Pak Abdul Wahid,” ujar Andri di persidangan.

Ia juga mengungkap rencana pengantaran uang pada Agustus 2025 sempat batal karena Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau, Ferry Yunanda, memiliki agenda lain. Selain itu, Andri membantah adanya tekanan dalam rapat atau koordinasi internal.

Baca Juga  Dua Pemotor Tewas Kecelakaan Maut di Jalan Siak II Pekanbaru, Sopir Truk Melarikan Diri

“Biasa-biasa saja,” katanya, seraya menambahkan tidak melihat adanya ekspresi tertekan dari para kepala UPT.

Meski demikian, Andri mengakui praktik setoran di lingkungan UPT bertentangan dengan hati nuraninya. Ia juga mengingat adanya surat edaran pada September 2025 yang melarang pungutan liar (pungli).

Keterangan senada disampaikan saksi lainnya, Chairu Sholihin, Kasi Pemeliharaan Jaringan Jalan dan Jembatan UPT Wilayah II. Ia mengaku pernah mengantarkan uang sebesar Rp300 juta bersama Ardi Irfandi menggunakan tas kertas, namun tidak mengetahui tujuan maupun peruntukannya.

“Saya tidak tahu untuk apa dan ke mana uang itu setelah diserahkan,” ujarnya.

Chairu juga membantah pernah mendengar istilah “satu komando” yang disebut-sebut diucapkan dalam pertemuan di kantor Bappeda Riau pada 26 Mei 2025.

“Saya tidak mendengar itu,” katanya.

Ia menambahkan, selama bekerja sejak 2020, dirinya baru satu kali diminta mengantarkan uang dan tidak merasa ada tekanan dalam proses tersebut.

Perbedaan keterangan ini menjadi sorotan karena sebelumnya sejumlah kepala UPT menyebut adanya tekanan dalam bentuk arahan “satu komando”. Sidang ini pun memperlihatkan dinamika kesaksian dalam mengungkap konstruksi perkara yang turut menjerat mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muh Arief Setiawan serta tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam.

Baca Juga  260 Peserta Ramaikan Seri Ketiga Go Sprint Go Green di Pekanbaru

Usai sidang, Ketua Tim Kuasa Hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menilai keterangan para saksi mencerminkan kejujuran di persidangan.

“Keterangan ini menunjukkan kejujuran. Tidak pernah ada ancaman di rapat Bappeda, juga tidak ada istilah ‘satu komando’,” ujarnya.

Kemal juga menyinggung kesamaan keterangan dengan saksi sebelumnya, termasuk Plt Kepala Bappeda Riau Purnama Irawansyah, yang disebut tidak merasakan adanya tekanan. Ia mempertanyakan perbedaan persepsi di antara para kepala UPT.

“Yang merasa ada ancaman itu para kepala UPT saja, dan anehnya kok kompak merasa terancam,” katanya.

Pihak kuasa hukum berharap seluruh keterangan saksi yang terungkap di persidangan dapat membuka fakta secara menyeluruh dan menghadirkan keadilan dalam perkara tersebut.