PEKANBARU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru mengungkap kasus penganiayaan brutal terhadap seorang juru parkir (jukir) yang terjadi di Jalan Kartini, Kecamatan Pekanbaru Kota.
Peristiwa berdarah tersebut berlangsung pada Kamis, 22 Januari 2026, dan berujung pada penetapan seorang pengemudi mobil sebagai tersangka.
Pelaku berinisial JZ, diketahui bernama Julio Zidane Bakkara, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah membacok korban, Nuzul Indra, menggunakan senjata tajam jenis parang.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka serius di bagian kaki kanan.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, menjelaskan bahwa insiden bermula dari teguran sederhana yang disampaikan Rinaldo, rekan korban, kepada pelaku dan temannya karena memarkir kendaraan tidak pada tempat yang semestinya.
“Namun teguran tersebut justru memicu emosi tersangka hingga berujung pada aksi kekerasan,” ujar AKP Anggi, Jumat, 23 Januari 2026.
Percekcokan sempat berlanjut menjadi perkelahian antara pelaku dan korban.
Upaya Rinaldo serta sejumlah jukir lain untuk melerai justru disalahartikan oleh pelaku, yang mengira dirinya akan dikeroyok.
Dalam kondisi emosi dan merasa terancam, pelaku kemudian mengambil sebilah parang dari dalam mobilnya dan mengayunkannya untuk menakut-nakuti orang di sekitar lokasi.
Melihat senjata tajam tersebut, para saksi panik dan berusaha menyelamatkan diri.
“Nahas, korban terjatuh saat berusaha melarikan diri. Situasi itu dimanfaatkan tersangka dengan mengayunkan parang hingga mengenai kaki kanan korban,” jelas AKP Anggi.
Usai kejadian, korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan, keterangan para saksi, serta barang bukti yang diamankan, polisi bergerak cepat dan menangkap pelaku.
“Tersangka JZ telah kami amankan dan dibawa ke Satreskrim Polresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh rangkaian peristiwa penganiayaan tersebut.
Saat ini, JZ dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
AKP Anggi menegaskan pihak kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan, terlebih yang melibatkan senjata tajam.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menahan emosi dan menyelesaikan persoalan secara bijak.
“Setiap tindakan kekerasan akan kami tindak tegas sesuai hukum,” pungkasnya.(*)





