Pekanbaru

Sengketa Lahan Berujung Vonis, Proses Sidang Jamal Dipertanyakan

×

Sengketa Lahan Berujung Vonis, Proses Sidang Jamal Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU — Putusan perkara tindak pidana ringan (tipiring) yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap Jamaluddin Lubis menuai polemik. Tim kuasa hukum menilai proses persidangan berlangsung tidak adil dan sarat kejanggalan prosedural.

Kuasa hukum Jamal, Weny Friaty, menyatakan pihaknya telah mengajukan upaya hukum verzet atau perlawanan atas putusan Nomor 3/Pid.C/2026/PN Pbr. Langkah ini ditempuh sebagai bentuk keberatan atas putusan yang dibacakan tanpa kehadiran terdakwa, meskipun sebelumnya telah diajukan permohonan penundaan sidang secara resmi.

“Permohonan penundaan sudah kami sampaikan lengkap dengan bukti dari Polda Riau terkait permohonan gelar perkara. Namun sidang tetap dilanjutkan dan putusan dijatuhkan tanpa kehadiran klien kami,” ujar Weny, Jumat (24/4/2026).

Menurutnya, majelis hakim mengabaikan prinsip peradilan yang adil (fair trial) karena tetap memproses perkara meski terdapat alasan kuat untuk menunda persidangan. Ia juga menyoroti lemahnya pembuktian, terutama karena dokumen kepemilikan tanah dari pihak pelapor tidak pernah dihadirkan secara fisik di persidangan.

Selain aspek prosedural, tim kuasa hukum turut mempersoalkan dugaan daluwarsa penuntutan. Weny menegaskan, berdasarkan ketentuan dalam KUHP terbaru, batas waktu penuntutan untuk tindak pidana ringan adalah tiga tahun.

Baca Juga  Polisi Gadungan yang Ditangkap Polresta Pekanbaru Terancam 4 Tahun Penjara

“Klien kami telah menempati lahan tersebut sejak 2008. Artinya, jika merujuk aturan yang berlaku, kewenangan penuntutan seharusnya sudah gugur demi hukum,” tegasnya.

Dalam putusannya, hakim tunggal menjatuhkan pidana denda sebesar Rp5 juta dengan subsider satu bulan kurungan. Namun, pihak kuasa hukum menilai putusan tersebut mengabaikan hak terdakwa untuk membela diri secara layak di hadapan hukum.

Perkara ini bermula dari sengketa lahan di Perumahan Citra Palas Sejahtera, Kecamatan Rumbai Barat. Jamal, yang juga menjabat sebagai Ketua LPM setempat, dilaporkan oleh pihak pengembang setelah melakukan penimbunan drainase yang disebut bertujuan mencegah abrasi dan banjir di lingkungan warga.

Kuasa hukum juga mempertanyakan keabsahan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik pelapor. Pasalnya, sertifikat tersebut dikabarkan sedang berada di Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk keperluan ganti rugi jalan tol, sementara lokasi objek diduga tidak sesuai dengan lahan yang ditempati kliennya.

Baca Juga  Dua Tersangka Penadahan di Pekanbaru Dibebaskan Lewat Restorative Justice

Merasa dikriminalisasi, Jamal turut melaporkan dugaan ketidakprofesionalan penyidik Polresta Pekanbaru ke Divisi Propam Polri. Laporan tersebut telah diteruskan ke Bidang Propam Polda Riau.

Tim kuasa hukum berharap melalui upaya verzet, Pengadilan Negeri Pekanbaru dapat membuka kembali pemeriksaan perkara secara transparan guna memastikan seluruh prosedur hukum dijalankan secara adil.

Di sisi lain, Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, menegaskan bahwa penanganan perkara telah berjalan sesuai prosedur dan berdasarkan fakta di lapangan.

“Perkara ini sudah melalui proses gelar perkara di Polda dan telah diputus di pengadilan. Jadi tidak dilakukan secara sembarangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, ketidakhadiran terdakwa dalam persidangan menjadi salah satu alasan proses hukum tetap dilanjutkan. Polisi juga mengklaim telah berupaya menempuh jalur mediasi sebelum perkara berlanjut ke ranah hukum.

“Kami sudah mencoba memediasi di lapangan maupun di kantor. Namun jika ada pihak yang tidak puas, silakan menempuh langkah hukum lanjutan,” tutupnya.