PEKANBARU-Sidang dugaan pemerasan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (29/4/2026), menyita perhatian publik. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau, Ferry Yunanda, sebagai saksi kunci.
Ferry hadir bersama dua saksi lainnya, yakni Kepala Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR-PKPP Riau, Brantas Haryono, serta seorang petugas keamanan, Hendra Lesmana.
Keterangan para saksi diperuntukkan bagi tiga terdakwa, yaitu Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam.
Suasana sidang sempat memanas ketika sejumlah simpatisan Abdul Wahid memadati ruang sidang hingga area tunggu. Teriakan dukungan menggema saat terdakwa memasuki ruang sidang.
“Hidup Abdul Wahid!” teriak salah seorang simpatisan, yang disambut seruan “Allahu Akbar” dan “Hidup Pak Gubernur” dari pengunjung lainnya.
Dalam persidangan, nama Ferry Yunanda kerap muncul dalam berbagai keterangan saksi terkait dugaan praktik permintaan fee dari anggaran sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau.
Sejumlah saksi menyebut Ferry terlibat dalam rapat internal dan menyampaikan adanya permintaan kontribusi dari anggaran yang dikelola enam UPT. Bahkan, ada saksi yang mengaku menyerahkan uang yang telah dikumpulkan kepada Ferry untuk diteruskan kepada kepala dinas, yang disebut-sebut diperuntukkan bagi kebutuhan operasional gubernur.
Menanggapi hal tersebut, Ferry menjelaskan struktur anggaran di sekretariat dinas yang dipimpinnya. Ia menyebut total anggaran sekretariat mencapai sekitar Rp100 miliar, dengan sekitar 90 persen dialokasikan untuk belanja pegawai, sementara sisanya digunakan untuk kebutuhan operasional seperti alat tulis kantor (ATK).
Ferry juga memaparkan mekanisme pergeseran anggaran, khususnya pada tahap III tahun 2025. Ia menjelaskan bahwa pembahasan telah dimulai sejak April 2025 melalui rapat bersama kepala bidang dan kepala UPT guna menentukan skala prioritas program.
“Pembahasan dilakukan untuk melihat program mana yang menjadi prioritas,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Lebih lanjut, ia menyebut usulan penambahan anggaran muncul pada akhir April 2025 dan kemudian dituangkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Untuk tingkat UPT, penyusunan kebutuhan diserahkan kepada masing-masing Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sesuai pagu yang ditetapkan.
Namun, saat ditanya terkait waktu penandatanganan DPA, Ferry mengaku tidak mengingat secara pasti.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya guna mengungkap lebih jauh dugaan aliran dana dalam perkara tersebut.





