PekanbaruUtama

Sidang Vonis Abdul Wahid, Hakim Jatuhkan Hukuman 2 Tahun Penjara

×

Sidang Vonis Abdul Wahid, Hakim Jatuhkan Hukuman 2 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

MATARIAU.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam perkara tindak pidana korupsi, Kamis (30/7/2026).

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum Abdul Wahid membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar. Jika tidak dibayarkan dalam jangka waktu yang ditentukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana akan disita dan dilelang. Apabila hasilnya tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

Baca Juga  Polda Riau Turunkan Alat Berat Bantu Buka Jalan yang Tertutup akibat Banjir Bandang

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

“Dengan ini menjatuhkan pidana 2 tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 80 hari, dan uang pengganti Rp1,4 miliar. Jika tidak bisa dibayar maka harta benda akan dijual untuk mengganti atau dipidana penjara 1 tahun 6 bulan,” ujar Hakim Delta Tamtama.

Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum Abdul Wahid menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi.

Baca Juga  Dua Pemotor Tewas Kecelakaan Maut di Jalan Siak II Pekanbaru, Sopir Truk Melarikan Diri

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan sikap atas putusan majelis hakim.