PekanbaruUtama

SPDP Diterima Kejari Pekanbaru, Istri Polisi Jadi Tersangka Penipuan Kredit Rp1,5 Miliar

×

SPDP Diterima Kejari Pekanbaru, Istri Polisi Jadi Tersangka Penipuan Kredit Rp1,5 Miliar

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi istri polisi ditangkap.(ist)
Ilustrasi istri polisi ditangkap.(ist)

MATARIAU.COM – Kejaksaan Negeri Pekanbaru resmi menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan penipuan kredit elektronik yang menjerat seorang oknum istri polisi berinisial CN (40).

SPDP tertanggal 20 Februari 2026 itu telah diterima dan akan segera ditindaklanjuti dengan penerbitan P-16 atau penunjukan jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan yang dilakukan penyidik kepolisian.

Kepala Kejari Pekanbaru, Silpia Rosalina melalui Kepala Seksi Intelijen Mey Ziko membenarkan hal tersebut.

“Itu (SPDP) baru kita terima. Segera diterbitkan P-16,” ujar Ziko, Senin (23/2).

Baca Juga  Riau National Taekwondo Championship 2026 Digelar, Diikuti 1.789 Atlet Termasuk Malaysia

CN telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan kredit pembelian telepon genggam.

Dalam perkara ini, puluhan warga dilaporkan menjadi korban dengan total kerugian sementara mencapai sekitar Rp1,5 miliar.

Penetapan tersangka disertai penahanan guna memperlancar proses penyidikan serta pengembangan perkara.

Meski demikian, aparat penegak hukum masih terus melakukan pendalaman dan membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.

Proses hukum kini memasuki tahap pengawasan kejaksaan terhadap berkas perkara yang tengah disiapkan penyidik sebelum nantinya dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Baca Juga  Polda Riau Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Anggota yang Terlibat Narkoba