MATARIAU.COM – Seekor satwa liar dilindungi jenis tapir (Tapirus indicus) ditemukan mati di jalan koridor areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) Estate Baserah, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau melalui Tim Wildlife Rescue Unit (WRU) langsung bergerak ke lokasi setelah menerima laporan pada malam 16 Juni 2026 dari Kanit Tipidter Polres Kuansing dan pihak PT RAPP.
Kepala Balai Besar KSDA Riau melalui Kepala Bidang Teknis, Ujang Holisudin, mengatakan lokasi penemuan berada sekitar dua kilometer dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.
Menurutnya, berdasarkan informasi Tim Penanggulangan Konflik Satwa Liar (TPKSL) PT RAPP Blok Baserah dan data perjumpaan satwa sebelumnya, kawasan tersebut merupakan salah satu jalur lintasan alami tapir yang kerap melintas dari dan menuju habitatnya.
“Hasil pemeriksaan dokter hewan BBKSDA Riau menunjukkan satwa yang ditemukan merupakan tapir jantan dewasa dengan bobot sekitar 300 kilogram,” kata Ujang dalam keterangannya, Jumat, 19 Juni 2026.
Dari pemeriksaan visual ditemukan luka pada bagian pinggul atau paha kiri serta bagian perut sebelah kanan yang diduga akibat benturan keras. Selain itu, terdapat darah yang keluar dari hidung dan sejumlah indikasi trauma fisik lainnya.
Berdasarkan hasil observasi di lapangan, kematian satwa dilindungi tersebut diduga disebabkan tabrakan dengan kendaraan yang melintas di lokasi. Petugas tidak menemukan tanda-tanda perburuan seperti luka tembak maupun luka akibat senjata tajam.
Proses pemeriksaan dilakukan bersama Kapolsek Logas Tanah Darat, pihak PT RAPP Estate Baserah, Polisi Kehutanan, staf Seksi PTN Wilayah I Balai Taman Nasional Tesso Nilo, serta Tim Penanggulangan Konflik Satwa Liar PT RAPP.
Sebagai langkah penanganan lanjutan, bangkai tapir dikuburkan di lokasi penemuan sesuai prosedur untuk mencegah potensi penyebaran penyakit dan risiko zoonosis.
BBKSDA Riau mengimbau seluruh pihak, terutama perusahaan yang beroperasi di sekitar habitat satwa liar, agar meningkatkan kewaspadaan dan menerapkan langkah mitigasi pada jalur yang berpotensi menjadi lintasan satwa.
Tapir (Tapirus indicus) merupakan salah satu satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi. Satwa ini juga menjadi spesies kunci dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan Sumatera.
BBKSDA Riau menyatakan akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk meningkatkan perlindungan habitat dan keselamatan satwa liar di Provinsi Riau.





