MATARIAU.COM – Tekanan utang pinjaman online (pinjol) dan kecanduan judi online diduga menjadi pemicu nekatnya seorang pemuda bernama Joni Alpadli (27) melakukan perampokan brutal di kantor pembayaran Surat Pengantar Buah (SPB) PT Malika Putri Tunggal (MPT), Jalan Lintas Timur KM 43, Desa Kiyap Jaya, Kecamatan Bandar Seikijang, Kabupaten Pelalawan, Rabu, 17 Juni 2026.
Dalam aksinya, pelaku tidak hanya membawa kabur uang perusahaan sebesar Rp76 juta, tetapi juga menganiaya kasir perusahaan, Putriani Tamba (25), hingga mengalami 27 luka tusuk di sejumlah bagian tubuh.
Wakapolres Pelalawan Kompol Asep Rahmat didampingi Kasat Reskrim AKP Bayu R Effendi dan Kasi Humas AKP Thomas B Siahaan mengatakan pelaku telah berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri ke Kota Pekanbaru.
“Pelaku sudah kita amankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Pelalawan,” ujar Kompol Asep, Jumat, 19 Juni 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi tersebut ternyata telah direncanakan pelaku. Joni mengetahui adanya penyimpanan uang perusahaan dalam jumlah besar di kantor tersebut dan berniat mendapatkan uang dengan cara merampok.
Pada hari kejadian, pelaku datang seorang diri menggunakan sepeda motor. Untuk mengelabui korban dan karyawan lainnya, ia berpura-pura hendak menggunakan toilet kantor.
Saat mengetahui korban berada seorang diri, pelaku langsung memiting dari belakang, menjatuhkannya ke lantai dan menginjak kepala korban sambil mengancam agar menyerahkan uang yang berada di dalam brankas.
“Pelaku memiting korban dari belakang, menjatuhkannya ke lantai, kemudian menginjak kepala korban sambil mengancam agar menyerahkan uang yang ada di dalam brankas,” jelas mantan Kapolsek Binawidya tersebut.
Korban yang ketakutan sempat berteriak meminta pertolongan. Teriakan itu membuat pelaku panik. Dalam kondisi tersebut, pelaku mengambil gunting yang berada di lokasi dan menusuk korban berkali-kali. Pelaku kemudian melanjutkan serangan menggunakan obeng.
“Korban mengalami luka tusuk sebanyak 27 kali di bagian kepala, dada, perut, pundak dan punggung. Akibat luka yang cukup serius itu, korban akhirnya menyerahkan kunci brankas kepada pelaku,” ungkap Asep.
Setelah berhasil membuka brankas, pelaku membawa kabur uang perusahaan sekitar Rp76 juta. Ironisnya, usai menguras isi brankas, pelaku sempat mencuci tangan dan membersihkan noda darah di kamar mandi.
Tak berhenti di situ, pelaku kembali mendatangi korban untuk memastikan korban tidak berdaya dan kembali melakukan penusukan.
“Pelaku kembali lagi ke tempat korban untuk memastikan korban tidak berdaya, lalu kembali melakukan penusukan terhadap korban,” katanya.
Sebelum kabur, pelaku juga merusak kamera pengawas (CCTV) untuk menghilangkan jejak kejahatan.
Meski mengalami luka serius dan kehilangan banyak darah, korban masih sempat mengambil foto dirinya dan mengirimkannya ke grup WhatsApp untuk meminta pertolongan.
Berbekal keterangan saksi, rekaman yang masih berhasil diamankan serta identitas pelaku, tim gabungan Polres Pelalawan melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap Joni.
“Saat dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur,” terang Asep.
Dari hasil pemeriksaan, sebagian uang hasil perampokan digunakan pelaku untuk melunasi utang pinjaman online.
“Sebesar Rp12 juta digunakan untuk membayar utang pinjaman online,” ujarnya.
Selain itu, sekitar Rp8 juta digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk bermain judi online. Polisi juga mengamankan sisa uang hasil kejahatan sebesar Rp36 juta yang masih berada dalam penguasaan pelaku.
Menurut Asep, pelaku juga sempat melemparkan sejumlah uang ke rumah orang tuanya dengan maksud mengembalikan uang yang sebelumnya pernah diambil dari keluarganya.
Kini Joni Alpadli ditahan di Mapolres Pelalawan dan dijerat Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) tentang pencurian dengan kekerasan.
“Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan kepada pelaku adalah 12 tahun penjara,” tutup Kompol Asep.





