Pekanbaru

Terungkap di Sidang, Dani Nursalam Diduga Ditawari Hingga Rp3 Miliar untuk “Pasang Badan”

×

Terungkap di Sidang, Dani Nursalam Diduga Ditawari Hingga Rp3 Miliar untuk “Pasang Badan”

Sebarkan artikel ini

MATARIAU.COM – Dugaan adanya upaya memengaruhi keterangan dalam perkara korupsi dan pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau mencuat dalam keterangan yang disampaikan pihak Dani M Nursalam.

Selain dugaan tawaran uang sebesar Rp1 miliar yang sebelumnya disebutkan, terungkap pula adanya tawaran lain dengan nilai yang lebih besar. Dani disebut diminta bekerja sama dengan cara “pasang badan” dan mengakui seluruh rangkaian peristiwa sebagai kehendaknya sendiri.

Pihak keluarga Dani menegaskan seluruh tawaran tersebut telah ditolak. Menurut mereka, pendekatan dilakukan baik secara langsung maupun melalui perantara.

Bahkan, menjelang berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, nilai tawaran disebut meningkat hingga mencapai Rp3 miliar.

Meski demikian, Dani disebut tetap memilih menyampaikan keterangan sesuai dengan apa yang dialami, dilihat, dan diketahuinya selama proses persidangan.

Baca Juga  Pekanbaru hingga Inhu Berpotensi Diguyur Hujan Lebat, Warga Diminta Waspada

Melalui keterangannya, Dani berharap fakta-fakta yang terungkap di persidangan dapat membuat perkara tersebut semakin terang. Menurutnya, selama ini muncul berbagai persepsi dari berbagai pihak sehingga proses persidangan diharapkan menjadi ruang untuk mengungkap duduk perkara yang sebenarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Dani Nursalam, R Bachtiar Sitohang, mengatakan sikap diam yang selama ini diambil kliennya bukan karena menghindari media, melainkan sebagai bagian dari strategi hukum agar seluruh fakta terungkap melalui persidangan.

Ia menilai berbagai tuduhan yang beredar di luar persidangan, termasuk dugaan adanya konspirasi, tidak memiliki dasar dan cenderung merupakan fitnah.

Menurut Bachtiar, keterangan yang telah disampaikan di persidangan memperjelas posisi masing-masing pihak, termasuk peran kliennya dalam perkara tersebut.

Baca Juga  Haru Awal Ramadan di Masjid Raya An Nur, Dua Perempuan Cantik Ikrarkan Syahadat

Bachtiar juga membantah anggapan bahwa Dani bersedia menjadi saksi yang bekerja sama karena adanya tekanan maupun iming-iming tertentu. Ia menegaskan keputusan tersebut merupakan hasil perenungan Dani selama menjalani masa penahanan dengan pendampingan tim penasihat hukum.

“Bicara jujur di persidangan adalah kewajiban. Negara memang memberikan apresiasi bagi yang kooperatif, tetapi itu bukan alasan utama,” kata Bachtiar.

Ia menambahkan, keputusan untuk tidak banyak memberikan pernyataan kepada publik sejak awal merupakan bagian dari langkah hukum agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

“Semua keterangan kami biarkan mengalir dan terbuka sepenuhnya di persidangan. Sekarang semuanya sudah terang. Tinggal bagaimana majelis hakim menilai dan memutuskan,” tutupnya.