Pekanbaru

Tim Raga Polresta Pekanbaru Gelar Patroli Skala Besar, 28 Motor Knalpot Brong Diamankan

×

Tim Raga Polresta Pekanbaru Gelar Patroli Skala Besar, 28 Motor Knalpot Brong Diamankan

Sebarkan artikel ini

MATARIAU.COM – Tim Raga (Riau Anti Geng dan Anarkisme) Polresta Pekanbaru mengamankan 28 unit sepeda motor berknalpot brong saat menggelar patroli skala besar di sejumlah titik rawan Kota Pekanbaru, Minggu (25/1/2026) dini hari.

Penindakan ini dilakukan untuk menekan aksi balap liar, geng motor, serta potensi anarkisme yang kerap meresahkan masyarakat.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman mengatakan, patroli tersebut merupakan wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif.

“Dengan kehadiran Tim Raga di lapangan, kami berharap masyarakat merasa lebih aman dan nyaman. Kami juga berupaya merangkul para remaja agar diarahkan ke kegiatan yang positif, sehingga angka kriminalitas di Kota Pekanbaru dapat terus ditekan,” ujar Muharman.

Baca Juga  Begini Pengakuan Wanita yang Tabrak Lari Petugas Marka Jalan di Pekanbaru

Patroli gabungan yang melibatkan personel Satlantas Polresta Pekanbaru ini menyasar sejumlah ruas jalan dan kawasan yang dinilai rawan, di antaranya Jalan Ahmad Yani, Jalan Riau, kawasan Stadion Utama, Nangka Ujung, hingga Jalan Soekarno Hatta.

Pengawasan juga diperketat di sekitar Stadion Rumbai dan Jembatan Siak IV.

Selain patroli mobile, petugas juga melaksanakan patroli dialogis dengan menyambangi warga.

Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan imbauan kamtibmas sekaligus mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan berbagai potensi tindak pidana, seperti pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), hingga peredaran narkoba.

Baca Juga  Digerebek di BaliView, Adil Atra Cs Kini Bebas: Ini Penjelasan Polisi

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan puluhan sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar.

Penggunaan knalpot bising tersebut dinilai mengganggu kenyamanan dan ketenangan warga, terutama pada malam hingga dini hari.

“Terhadap pemilik kendaraan kami lakukan penindakan berupa tilang. Kendaraan ditahan sementara dan baru bisa diambil setelah knalpot diganti dengan knalpot standar sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolresta.

Langkah preventif ini diharapkan mampu menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Kota Madani, sekaligus menjadi peringatan tegas bagi pelaku balap liar dan geng motor agar tidak melakukan aksi yang merugikan ketertiban umum.