Pekanbaru

Usai Pesta Viral Waria, Pemko Pekanbaru Resmi Segel New Paragon

×

Usai Pesta Viral Waria, Pemko Pekanbaru Resmi Segel New Paragon

Sebarkan artikel ini

MATARIAU.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi menyegel Tempat Hiburan Malam (THM) New Paragon KTV and Cafe yang berlokasi di Jalan Sultan Syarif Kasim, Pekanbaru, Selasa (3/2).

Penyegelan dilakukan sebagai langkah penertiban sekaligus merespons polemik yang belakangan mencuat dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Penyegelan dipimpin langsung oleh Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, didampingi Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta beserta jajaran. Sejumlah pejabat Pemko Pekanbaru dan personel Satpol PP turut hadir mengamankan jalannya penertiban.

Langkah tegas tersebut merupakan tindak lanjut atas tuntutan Forum Masyarakat Riau Antimaksiat (FORMARAM) yang sebelumnya menggelar aksi unjuk rasa. Massa mendesak penutupan New Paragon menyusul viralnya dugaan pesta waria di lokasi hiburan malam tersebut.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan, penyegelan dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran operasional.

Ia meminta pihak pengelola untuk menghentikan seluruh aktivitas usaha hingga proses pemeriksaan selesai.

“Hari ini saya sudah menyegel dan menempelkan stiker. Pengelola tidak boleh beroperasi dulu sampai persoalannya jelas,” tegas Agung.

Agung juga memastikan bahwa masyarakat yang sempat melakukan penutupan secara spontan sebelumnya tidak akan dilaporkan. Menurutnya, Pemko kini mengambil alih penanganan secara resmi agar penegakan aturan berjalan tertib dan kondusif.

Baca Juga  Tim Raga Polresta Pekanbaru Gelar Patroli Skala Besar, 28 Motor Knalpot Brong Diamankan

“Dengan adanya demo kemarin, izin bukan di tangan massa. Hari ini pemerintah yang menertibkan dan menyegel,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kasus tersebut saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh Polresta Pekanbaru. Apabila terbukti pihak manajemen memfasilitasi kegiatan yang melanggar aturan, maka izin operasional New Paragon akan dicabut.

Namun jika pelanggaran dilakukan oleh oknum tertentu, penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau tidak ditemukan unsur pidana, tentu tidak bisa kita paksakan. Tapi kalau terbukti, sanksinya tegas. Ini juga bagian dari upaya menyambut bulan suci Ramadhan agar masyarakat bisa beribadah dengan khidmat,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta menyatakan pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terlibat pada malam kejadian, baik dari manajemen maupun pihak lainnya.

“Apabila ditemukan unsur pidana, akan kami tindak lanjuti. Namun jika terkait pelanggaran Perda, penanganannya akan diserahkan kepada Satpol PP,” kata Muharman.

Baca Juga  Polsek Lubuk Batu Jaya Gelar Green Policing di TK PKK Tunas Kulim Jaya

Ia juga mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha hiburan malam untuk bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif menjelang bulan Ramadhan.

Di sisi lain, Manajer Operasional New Paragon, Hafis Lubis, mengklaim pihak manajemen tidak mengetahui adanya pelanggaran sebagaimana yang ramai diperbincangkan. Menurutnya, kegiatan yang berlangsung saat itu merupakan kedatangan tamu umum dengan bukti pembayaran resmi.

“Kami tidak tahu apa yang terjadi. Di dalam room yang disewa banyak orang, bahkan ada ibu-ibu berjilbab juga. Mereka hanya kontes baju,” ujarnya.

Hafis menilai peristiwa tersebut telah digiring sehingga menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Ia menegaskan manajemen melarang tamu yang berpakaian menyerupai perempuan.

“Kalau berpakaian sopan kami persilakan, tapi kalau berpakaian seperti perempuan, itu kami larang,” tegasnya.

Pantauan di lokasi, segel yang ditempel di pintu masuk Paragon Cafe memuat larangan penggunaan prasarana dan fasilitas yang tidak sesuai peruntukan.

Dalam segel tersebut juga disebutkan bahwa objek melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2021 dan terancam penertiban hingga pembongkaran apabila imbauan tidak dipatuhi.