MATARIAU.COM – Sebanyak lima orang pria ditangkap jajaran Polsek Pinggir dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kelima pria itu ditangkap di sebuah rumah petak di Jalan Amal, Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Jumat (15/5/2026) malam.
Dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 21.20 WIB itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa paket sabu, alat hisap (bong), uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika, hingga beberapa unit telepon genggam.
Lima terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RA alias S, DR, A, RC, dan FF.
Sementara seorang pria lainnya berinisial A berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran petugas.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Pinggir menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya yang dilakukan Tim Opsnal di kawasan Suriname.
“Setelah dilakukan pengembangan, tim bergerak menuju Kelurahan Talang Mandi dan melakukan penggerebekan di sebuah rumah petak yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan narkotika,” ujar Kapolsek.
Saat penggerebekan berlangsung, petugas menemukan empat paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,65 gram yang diduga berada dalam penguasaan pelaku utama berinisial RA alias S.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan satu alat hisap sabu atau bong, uang tunai sebesar Rp350 ribu yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika, serta lima unit handphone android.
Hasil pemeriksaan awal dan tes urine terhadap para terduga pelaku menunjukkan seluruhnya positif mengandung metamfetamin.
Dari hasil interogasi, pelaku utama mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial E yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Seluruh terduga pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Pinggir untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Bengkalis menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 untuk menyampaikan laporan gangguan kamtibmas atau tindak pidana lainnya secara cepat dan bebas pulsa.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat kepolisian dalam mempersempit ruang gerak pelaku narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba.





