Pekanbaru

Ketagihan Sabu, Pria Ini Curi Mesin Rumput di RSDC Polda Riau

×

Ketagihan Sabu, Pria Ini Curi Mesin Rumput di RSDC Polda Riau

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU — Tim Reskrim Polsek Rumbai Pesisir berhasil mengungkap kasus pencurian mesin potong rumput di kantor Riau Safety Drive Center (RSDC) Polda Riau.

Pelakunya ternyata warga setempat berinisial YD alias Yopi (38).

Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Budi Pramana, melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino mengatakan peristiwa itu terjadi pada 23 September 2025 sekitar pukul 14.25 WIB.

Korban, seorang PHL Ditlantas Polda Riau, kehilangan mesin potong rumput yang disimpan di belakang gedung.

Baca Juga  Sasar Truk ODOL, Ditlantas Polda Riau Tilang 11 Pelanggar dan Amankan Satu Unit Kendaraan

Dari hasil pengecekan CCTV, terlihat pelaku memanjat pagar dan membawa barang tersebut.

“Pelaku sudah kami amankan. Ia mengaku mencuri untuk membeli sabu,” jelas Iptu Dodi, Kamis (16/10/2025).

Sebelum kasus ini, Yopi juga terlibat dalam pencurian rumah warga di Meranti Pandak dan sudah lebih dulu ditangkap polisi.

“Kami mendalami apakah ada TKP lain,” tambahnya.

Barang curian dijual di toko barang bekas. Sementara hasil penjualannya digunakan untuk membeli narkoba.

Kini Yopi mendekam di sel tahanan Polsek Rumbai Pesisir dan dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Baca Juga  Inspeksi Keuangan Kejagung di Riau, Pengelolaan Anggaran Kejati Dinilai Akuntabel