PEKANBARU – Seorang pria berinisial AF (32) nyaris menjadi sasaran amukan massa setelah diduga melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Cempaka, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, Minggu (18/2/2026) pagi.
Beruntung, pelaku berhasil diamankan personel Polsek Sukajadi yang bergerak cepat ke lokasi usai menerima laporan dari masyarakat.
Kapolsek Sukajadi Kompol Romi Irwansyah menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat korban memesan seorang perempuan melalui aplikasi MiChat dan mendatangi sebuah hotel di kawasan Jalan Kuantan Raya.
“Setibanya di lokasi, korban terkejut karena orang yang ditemuinya ternyata seorang waria. Merasa tidak sesuai dengan pesanan, korban membatalkan pertemuan,” ujar Kompol Romi.
Namun, pembatalan tersebut memicu persoalan. Waria tersebut disebut memanggil beberapa rekannya dan meminta uang ganti rugi kepada korban.
Karena tidak memiliki uang, korban kemudian dipaksa menyerahkan telepon genggamnya.
“Handphone korban disita dan korban dipaksa menggadaikannya ke sebuah konter ponsel di Jalan Cempaka dengan ancaman kekerasan,” jelas Kapolsek.
Setelah handphone berhasil digadaikan dan uang diterima, para pelaku pemerasan meninggalkan korban.
Merasa dirugikan, korban berencana melaporkan kejadian tersebut dan meminta rekaman CCTV di konter ponsel sebagai bahan laporan.
Di konter itulah korban bertemu dengan AF, yang kebetulan juga hendak menggadaikan handphone.
Melihat korban dalam kondisi panik, pelaku berpura-pura menawarkan bantuan untuk mencari para pelaku pemerasan.
Keduanya kemudian menuju hotel tempat para pelaku sebelumnya menginap dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario hitam milik korban.
Namun, setelah tidak menemukan orang yang dicari, mereka kembali ke konter ponsel.
“Saat korban hendak meminta rekaman CCTV, terlapor masih berada di atas sepeda motor. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur motor korban,” ujar Kompol Romi didampingi Kanitreskrim AKP Leo Putra Dirgantara.
Sepeda motor tersebut tidak langsung dijual, melainkan dibawa ke rumah pelaku.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku kembali ke konter ponsel dengan maksud menggadaikan handphone miliknya. Tanpa disangka, korban masih berada di lokasi.
Korban kemudian meneriaki pelaku dengan teriakan “maling”, yang sontak menarik perhatian warga sekitar.
Massa sempat mengerumuni dan mengamankan pelaku sebelum akhirnya personel Polsek Sukajadi tiba dan mengamankan AF dari amukan warga.
Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Sukajadi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tutup Kompol Romi.





