Pekanbaru

Pria Simpan Sabu dalam Pasir di Pekanbaru Terancam 20 Tahun Penjara

×

Pria Simpan Sabu dalam Pasir di Pekanbaru Terancam 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

MATARIAU.COM – RS, pria berusia 41 tahun yang ditangkap Satresnarkoba Polresta Pekanbaru dan terciduk menyembunyikan narkotika jenis sabu di dalam tumpukan pasir di kawasan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, terancam hukuman berat hingga 20 tahun penjara.

Hal itu diungkapkan Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Novil Loviko baru-baru ini.

“Akibat perbuatannya, RS dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujar AKP Novil Loviko.

Penangkapan RS berawal dari temuan narkotika yang sebelumnya ditemukan polisi tersembunyi di pinggir Jalan Kampung Dalam.

Dari hasil pengembangan kasus, tim Satresnarkoba kemudian berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka di sebuah rumah kontrakan di kawasan tersebut.

Baca Juga  5 Pria Ditangkap di Rumah Petak Talang Mandi Bengkalis, Polisi Sita Sabu dan Bong

“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, tim berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial RS di sebuah kontrakan di Jalan Kampung Dalam,” kata AKP Novil.

Saat diinterogasi, RS mengakui seluruh barang bukti narkotika yang ditemukan petugas merupakan miliknya.

Ia sengaja menyembunyikan barang haram tersebut di dalam tumpukan pasir untuk mengelabui petugas sebelum diedarkan kembali.

“Yang bersangkutan mengaku menanam barang bukti tersebut di dalam pasir,” jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi sebelumnya menemukan tiga botol plastik putih berisi narkotika dan pil ekstasi yang ditanam di sekitar lokasi penyimpanan.

Dari tangan tersangka, petugas menyita 15 paket sabu dengan berat 208,13 gram, 70 paket sabu kecil seberat 8,63 gram, serta 875 butir pil ekstasi dan happy five berbagai merek.

Baca Juga  Balap Liar Berujung Maut di Naga Sakti, Pengendara Motor Meninggal Dunia di Rumah Sakit

Selain narkotika, polisi turut mengamankan satu unit handphone iPhone warna biru dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy BM 4457 ACE yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.

AKP Novil mengungkapkan, barang haram tersebut diperoleh tersangka dari seseorang berinisial RT menggunakan sistem “letak”, yakni barang diletakkan di tong sampah yang berada tidak jauh dari lokasi penyimpanan.

“Barang tersebut diambil tersangka dari sistem letak di tong sampah,” ungkapnya.

Saat ini Satresnarkoba Polresta Pekanbaru masih terus melakukan pengembangan guna memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.