PEKANBARU – Kabar bebasnya selebgram sekaligus pengusaha Adil Atra bersama lima orang rekannya usai diamankan dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika ramai diperbincangkan publik.
Menanggapi isu tersebut, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta memberikan klarifikasi tegas untuk meluruskan informasi yang beredar.
Adil Atra dan rekan-rekannya sebelumnya diamankan oleh penyidik Satresnarkoba Polresta Pekanbaru saat penggerebekan dugaan pesta narkoba di kawasan BaliView, Pekanbaru.
Dalam operasi tersebut, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis Happy Five.
Menjawab isu yang menyebut para terduga pelaku telah dibebaskan, Kapolresta menegaskan kabar tersebut tidak benar.
“Informasi yang menyebut para pelaku dibebaskan atau dilepaskan itu tidak benar dan menyesatkan,” tegas Kombes Pol Muharman Arta kepada awak media, Minggu (25/1/2026) malam.
Didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol Jacub N Kamaru serta Kasi Humas, Kapolresta menjelaskan bahwa Adil Atra dan rekan-rekannya tidak dibebaskan, melainkan menjalani rehabilitasi rawat jalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Keputusan rehabilitasi tersebut diambil setelah para terduga pelaku menjalani asesmen Tim Asesmen Terpadu (TAT) oleh BNNP Riau.
Hasil asesmen menyatakan mereka masuk kategori penyalahguna narkotika.
Menurut Kapolresta, rehabilitasi merupakan langkah hukum yang sah dan telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 54, serta diperkuat dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010.
“Regulasi ini menegaskan bahwa penyalahguna narkotika yang terbukti sebagai korban peredaran gelap wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial, bukan semata-mata dipidana,” jelasnya.
Menanggapi keraguan masyarakat terkait keutuhan barang bukti, Kapolresta memastikan seluruh proses penindakan dilakukan secara transparan dan profesional.
Bahkan, penggerebekan tersebut terekam kamera karena bertepatan dengan kegiatan syuting salah satu program televisi.
“Tidak ada pengurangan barang bukti. Seluruh proses terekam dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya menegaskan.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol Jacub N Kamaru menambahkan bahwa pengajuan rehabilitasi tidak berasal dari permintaan keluarga maupun pihak tertentu, melainkan murni berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan menyeluruh.
“Keputusan ini bukan permintaan dari mereka yang diamankan. Semua berdasarkan proses penyidikan, termasuk analisis percakapan ponsel dan alur transaksi. Mereka terbukti sebagai penyalahguna,” jelasnya.
Meski demikian, Polresta Pekanbaru menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap peredaran narkoba.
Hingga kini, penyidik masih memburu dua orang berinisial O dan IR yang diduga kuat berperan sebagai pemasok atau bandar.
“Fokus kami memutus mata rantai peredaran narkoba. Bandarnya tetap kami kejar,” tegas Kompol Jacub.
Di akhir pernyataannya, Kapolresta Pekanbaru mengimbau insan pers untuk menyajikan pemberitaan yang berimbang, akurat, dan bertanggung jawab, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Sinergi antara kepolisian, pemerintah, dan media sangat penting agar informasi yang disampaikan sesuai fakta. Seluruh tindakan kami dijalankan berdasarkan aturan hukum,” pungkas Kombes Pol Muharman Arta.





