PEKANBARU – Dua orang yang diduga bandar ataupun pemasok narkotika yang dikonsumsi selebgram sekaligus pengusaha di Pekanbaru berinisial AA bersama rekan-rekannya saat pesta narkoba di Apartemen BaliView, Pekanbaru masih diburu.
Hal itu dikonfirmasi Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol Jacub N Kamaru, Minggu (25/1/2026).
Dua orang tersebut telah ditetapkan sebagai buronan dan diketahui merupakan pasangan suami istri berinisial IR dan OL.
“Benar, keduanya sudah kami tetapkan sebagai buronan. Mereka adalah pasangan suami istri,” ujar Kompol Jacub N Kamaru.
Kompol Jacub menjelaskan, pasangan tersebut sebenarnya sempat berada di lokasi kejadian saat penggerebekan dilakukan, namun meninggalkan tempat sebelum aparat melakukan penindakan.
Di tengah proses pengejaran terhadap para bandar, sempat beredar kabar yang menyebut AA bersama empat orang rekannya telah dibebaskan usai diamankan dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Kabar tersebut pun menuai sorotan publik.
Menanggapi isu tersebut, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta memberikan klarifikasi tegas dan memastikan informasi itu tidak benar.
“Informasi yang menyebut para pelaku dibebaskan atau dilepaskan itu tidak benar dan menyesatkan,” tegas Kombes Pol Muharman Arta kepada awak media, Minggu (25/1/2026).
Kapolresta menjelaskan, AA dan rekan-rekannya diamankan oleh penyidik Satresnarkoba Polresta Pekanbaru saat penggerebekan dugaan pesta narkoba di kawasan BaliView.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis Happy Five.
Didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Jacub N Kamaru serta Kasi Humas, Kapolresta menegaskan bahwa para terduga pelaku tidak dibebaskan, melainkan menjalani rehabilitasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Keputusan rehabilitasi tersebut diambil setelah para terduga pelaku menjalani asesmen Tim Asesmen Terpadu (TAT) oleh BNNP Riau, yang menyatakan mereka masuk kategori penyalahguna narkotika.
Menurut Kapolresta, rehabilitasi merupakan mekanisme hukum yang sah dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 54, serta diperkuat melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010.
“Regulasi ini secara tegas mengatur bahwa penyalahguna narkotika yang terbukti sebagai korban peredaran gelap wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial, bukan semata-mata dipidana,” jelasnya.
Menjawab keraguan publik terkait keutuhan barang bukti, Kapolresta memastikan seluruh rangkaian penindakan dilakukan secara transparan dan profesional.
Bahkan, proses penggerebekan turut terekam kamera karena bertepatan dengan kegiatan syuting salah satu program televisi.
“Tidak ada pengurangan barang bukti. Semua terekam dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya menegaskan.
Sementara itu, Kompol Jacub N Kamaru menambahkan bahwa pengajuan rehabilitasi bukan atas permintaan keluarga atau pihak mana pun, melainkan murni berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan menyeluruh, termasuk analisis percakapan ponsel serta alur transaksi.
“Keputusan ini bukan permintaan dari mereka yang diamankan. Berdasarkan hasil penyidikan, mereka terbukti sebagai penyalahguna,” jelasnya.
Meski para penyalahguna menjalani rehabilitasi, Polresta Pekanbaru menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap peredaran narkoba.
Fokus penyidik saat ini adalah memburu para bandar guna memutus mata rantai peredaran narkotika.
“Fokus kami memutus mata rantai peredaran. Bandarnya tetap kami kejar,” tegas Kompol Jacub.(*)





