PekanbaruUtama

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Pastikan Bullying Terjadi di SDN 108 Pekanbaru

×

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Pastikan Bullying Terjadi di SDN 108 Pekanbaru

Sebarkan artikel ini
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah.(ist)
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah.(ist)

MATARIAU.COM – Penanganan kasus dugaan perundungan yang berujung meninggalnya seorang siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) 108 Pekanbaru terus berlanjut.

Terbaru, Kasatreskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah memastikan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, peristiwa bullying atau perundungan memang terjadi di sekolah tersebut.

Namun demikian, ia menegaskan belum dapat menyimpulkan apakah perundungan itu menjadi penyebab langsung meninggalnya korban.

“Hasil keterangan saksi memang ada peristiwa bullying di SDN 108 Pekanbaru. Tetapi apakah korban meninggal akibat bullying itu, belum bisa kami ambil kesimpulan karena masih harus dicocokkan dengan rekam medis korban,” ujar AKP Anggi, Senin (26/1/2026).

Korban diketahui bernama Muhammad Abdul Rohid (12), murid SDN 108 Pekanbaru yang beralamat di Jalan Merak, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya.

Baca Juga  Adhyaksa Incar Puncak, PSPS Datang dengan Luka Lama

AKP Anggi menegaskan, pihaknya memastikan tidak ada intervensi dalam penanganan perkara ini.

Sebelumnya Anggi juga mengakui adanya miskomunikasi antara penyidik dan pihak keluarga korban yang menyebabkan munculnya anggapan penanganan kasus berjalan lambat.

“Sudah kami luruskan, memang terjadi miskomunikasi. Namun dengan adanya somasi dari pihak keluarga, kami berterima kasih karena itu menjadi pengingat dan kasus ini langsung kami jadikan atensi,” kata AKP Anggi.

Ia menegaskan, laporan tersebut tidak pernah diabaikan oleh kepolisian.

“Saya pastikan, tidak ada intervensi dalam penanganan perkara ini,” tegasnya.

Terbaru, setelah dilakukan gelar perkara di Mapolda Riau, penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru diberikan tenggat waktu untuk menuntaskan penanganan perkara.

“Kami sudah menggelarkan perkara ini di Polda Riau terkait sejauh apa yang sudah kami lakukan. Sudah kami jelaskan, dan Polda Riau memberikan saran serta masukan,” ujar AKP Anggi.

Baca Juga  Kepala Dinas PUPR Riau Dibawa KPK, Sempat Acungkan Jempol ke Wartawan

Ia menambahkan, pada awal Februari 2026, perkara tersebut harus kembali digelarkan untuk menentukan arah penanganan selanjutnya.

“Awal Februari nanti, harus sudah ada progres yang jelas. Apakah naik ke tahap penyidikan atau ada perkembangan lain, kami sudah diberikan deadline,” jelasnya.

Sebelumnya, keluarga korban melaporkan dugaan bullying tersebut ke Polresta Pekanbaru pada Selasa, 25 November 2025, karena kecewa terhadap sikap pihak sekolah yang dinilai menyangkal terjadinya perundungan.

Kuasa hukum keluarga, Suroto, menegaskan pihak keluarga hanya menginginkan proses hukum berjalan profesional dan transparan.

“Kami hanya ingin keadilan. Kami ingin kasus ini diusut tuntas dan terang benderang sesuai fakta yang sebenarnya,” pungkasnya.(*)