Bengkalis

Izin PT SRL Dicabut, Warga Pulau Rupat Sambut Harapan Baru Bebas Bencana Lingkungan

×

Izin PT SRL Dicabut, Warga Pulau Rupat Sambut Harapan Baru Bebas Bencana Lingkungan

Sebarkan artikel ini

BENGKALIS – Masyarakat Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, menyambut positif kebijakan pemerintah yang mencabut izin 28 perusahaan yang dinilai menjadi sumber bencana lingkungan di tiga provinsi di Pulau Sumatera.

Salah satu perusahaan yang izinnya dicabut adalah PT Sumatera Riang Lestari (PT SRL).

Berdasarkan kajian Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau, wilayah izin PT SRL tidak hanya berada di Sumatera Utara, tetapi juga tersebar di Provinsi Riau.

Di Riau, konsesi PT SRL mencakup sejumlah daerah, yakni Kabupaten Rokan Hilir, Bengkalis, Indragiri Hulu, dan Indragiri Hilir dengan total luasan mencapai 173.971 hektare.

Dalam Surat Keputusan (SK) pencabutan izin tersebut, wilayah konsesi PT SRL dibagi dalam beberapa blok, yakni Blok IV meliputi Kabupaten Bengkalis, Blok V di Kabupaten Kepulauan Meranti, serta Blok VI di Kabupaten Indragiri Hulu dan Indragiri Hilir.

Sementara Blok I dan II berada di Sumatera Utara, termasuk sebagian wilayah Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Baca Juga  Begini Kronologi Pembunuhan Keji di Bengkalis, Pelaku Bacok Rekan Kerja Karena Ini

Perwakilan masyarakat Pulau Rupat, Rama Rapiandi, menyebut pencabutan izin PT SRL di Kabupaten Bengkalis sebagai kabar baik yang telah lama dinantikan warga.

“Pencabutan izin PT SRL di Riau, khususnya di Kabupaten Bengkalis, merupakan kabar yang sangat membahagiakan bagi kami masyarakat Pulau Rupat. Kami menyampaikan terima kasih kepada pemerintah atas kebijakan ini,” ujar Rama kepada wartawan, Selasa (27/1/2026).

Rama mengungkapkan, selama PT SRL beroperasi di Pulau Rupat, masyarakat hidup dalam rasa takut akibat pembukaan hutan alam secara besar-besaran.

Dampaknya, saat hujan lebat turun, sejumlah desa kerap terendam banjir akibat meluapnya kanal-kanal besar yang dibangun perusahaan.

“Bagi kami masyarakat Rupat, PT SRL adalah sumber bencana. Selain merusak lingkungan, keberadaan perusahaan juga melahirkan kemiskinan turun-temurun karena lahan masyarakat dikuasai dan tidak ada lagi ruang untuk bertani,” tegasnya.

Baca Juga  Polres Bengkalis Tangkap 2 Kurir dan 19 Kg Sabu Asal Malaysia

Meski demikian, Rama berharap pencabutan izin tersebut tidak sekadar menjadi kebijakan simbolik.

Ia meminta pemerintah serius melakukan pemulihan ekosistem dan hutan di Pulau Rupat serta memastikan dampak nyata bagi peningkatan ekonomi masyarakat.

“Pencabutan izin harus dibarengi dengan pemulihan lingkungan dan penguatan ekonomi masyarakat melalui pertanian. Jika pemerintah benar-benar menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945, kesejahteraan rakyat bukan hal yang mustahil,” katanya.

Ia juga mengingatkan agar pencabutan izin PT SRL tidak hanya menjadi gimmick kebijakan atau sekadar “tukar baju” perusahaan.

“Jangan sampai ujung-ujungnya perusahaan kembali beroperasi dan menindas masyarakat serta melahirkan kemiskinan yang berkelanjutan,” ujarnya.

Rama menegaskan, masyarakat Pulau Rupat sudah jenuh dengan kehadiran korporasi besar yang dinilai merusak hutan dan alam serta memperparah kondisi sosial ekonomi warga.

“Kami sudah muak. Pulau Rupat terlalu lama menanggung kerusakan lingkungan dan kemiskinan akibat aktivitas korporasi besar,” pungkasnya.