Pekanbaru

Dua Pekan ke Depan, Pengendara Pekanbaru Wajib Waspada: Ini yang Disorot Polisi

×

Dua Pekan ke Depan, Pengendara Pekanbaru Wajib Waspada: Ini yang Disorot Polisi

Sebarkan artikel ini

MATARIAU.COM – Polresta Pekanbaru resmi menggelar Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 mulai hari ini, Senin (2/2/2026).

Operasi rutin tahunan ini akan berlangsung selama dua pekan, hingga 15 Februari 2026, dengan fokus utama meningkatkan keselamatan serta ketertiban berlalu lintas di wilayah Kota Pekanbaru.

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, AKP Satrio B.W. Wicaksana, menjelaskan bahwa pelaksanaan operasi tahun ini mengedepankan pendekatan preemtif, preventif, dan humanis.

Petugas tidak semata-mata mengutamakan penindakan, melainkan juga aktif memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat pengguna jalan.

“Penindakan tetap dilakukan, namun kami lebih menitikberatkan pada upaya membangun kesadaran masyarakat. Edukasi menjadi kunci agar keselamatan berlalu lintas dapat terwujud secara berkelanjutan,” ujar AKP Satrio.

Dalam penegakan hukum, Polresta Pekanbaru memaksimalkan pemanfaatan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau tilang elektronik.

Baca Juga  Berdamai dengan Korban, Dua Perkara di Pekanbaru Dihentikan Lewat Restorative Justice

Selain itu, petugas juga akan memberikan teguran simpatik terhadap pelanggaran tertentu yang bersifat ringan.

Tak hanya itu, Polresta Pekanbaru turut melibatkan berbagai komunitas dan elemen masyarakat sebagai mitra dalam menciptakan budaya tertib berlalu lintas.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas demi keselamatan bersama,” tambahnya.

  • Sembilan Sasaran Prioritas Penindakan

Dalam Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026, terdapat sembilan pelanggaran prioritas yang menjadi fokus pengawasan dan penindakan petugas, yakni:

  1. Kendaraan roda dua dan roda empat yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi (knalpot brong).
  2. Truk tidak standar pabrikan, termasuk penambahan panjang rangka atau perubahan spesifikasi teknis.
  3. Kendaraan pribadi yang menggunakan sirene, rotator, atau strobo tidak sesuai peruntukannya.
  4. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai aturan dan spesifikasi.
  5. Kendaraan pribadi yang digunakan sebagai angkutan travel ilegal.
  6. Kendaraan angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut orang.
  7. Kendaraan penumpang yang tidak laik jalan.
  8. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm serta berboncengan lebih dari satu orang.
  9. Kendaraan yang parkir di bahu jalan dan mengganggu kelancaran lalu lintas.
Baca Juga  Disebut Laporkan Istri soal Dugaan Selingkuh, Suami ASN Setwan Pekanbaru Membantah

Melalui Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026, Polresta Pekanbaru berharap tingkat kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat.

“Sehingga angka kecelakaan lalu lintas dapat ditekan secara signifikan dan keamanan jalan raya dapat terwujud secara optimal,” pungkasnya.