MATARIAU.COM – Sejumlah fakta baru terkait kasus dugaan penipuan kredit elektronik yang menyeret oknum istri polisi berinisial CN (40) mulai terkuak.
Berdasarkan hasil penyelidikan, praktik tersebut diduga berlangsung pada periode April hingga Mei 2024.
Modusnya yaitu dengan menawarkan pembelian iPhone melalui skema kredit di sejumlah aplikasi pembiayaan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Kompol Anggi Dian Riansyah, menyatakan tersangka telah diamankan dan saat ini penyidik masih memeriksa saksi serta para korban.
“Yang bersangkutan sudah kita tahan. Saat ini penyidik masih fokus memeriksa saksi dan korban,” ujarnya.
Dalam praktiknya, pengajuan kredit disebut dilakukan langsung di dalam mobil tersangka dengan melibatkan tenaga penjual.
Pada tahap awal, cicilan sempat dibayarkan selama beberapa bulan sehingga korban tidak menaruh curiga.
Selanjutnya, korban kembali diminta mengajukan kredit baru melalui berbagai platform pembiayaan, seperti Home Credit Indonesia, Akulaku, Kredivo, dan Indodana.
Identitas korban diduga digunakan untuk pembelian ponsel bernilai tinggi.
Namun pembayaran cicilan berikutnya tidak lagi dilakukan.
Tagihan kredit justru dibebankan kepada korban, sementara perangkat yang dibeli tidak lagi berada di tangan mereka.
Awalnya, total kerugian diperkirakan mencapai Rp3 miliar. Setelah verifikasi awal, angka yang telah terdata sekitar Rp1,5 miliar dan masih berpotensi bertambah seiring pendalaman penyidikan.
Sebelumnya, matariau.com memberitakan Kejaksaan Negeri Pekanbaru resmi menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan penipuan kredit elektronik yang menjerat seorang oknum Bhayangkari berinisial CN (40).
“SPDP tertanggal 20 Februari 2026 itu telah diterima dan akan segera ditindaklanjuti dengan penerbitan P-16 atau penunjukan jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan yang dilakukan penyidik kepolisian,” ungkap Kajari Pekanbaru, Silpia Rosalina melalui Kepala Seksi Intelijen Mey Ziko.





