PEKANBARU – Aktivis satwa Rahel Yosi mengapresiasi langkah cepat Polda Riau dalam mengungkap kasus perburuan gajah Sumatera di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Ia menyebut pengungkapan ini sebagai sejarah baru dalam upaya perlindungan satwa liar di Provinsi Riau.
Menurut Rahel, di bawah kepemimpinan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, kepolisian mampu bergerak cepat hingga berhasil menangkap 15 tersangka dalam waktu singkat. Sementara tiga orang lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Ini pertama kali dalam sejarah Polda Riau, kasus pembunuhan gajah yang diambil gadingnya berhasil diungkap dalam waktu yang sangat cepat. Lima belas tersangka berhasil ditangkap,” ujar Rahel dalam keterangannya, Kamis (5/3/2026).
Rahel menilai keberhasilan ini menjadi kabar menggembirakan bagi para pecinta dan pejuang satwa di Indonesia. Ia mengatakan komitmen aparat dalam menjaga kelestarian satwa liar memberikan harapan baru bagi upaya konservasi.
“Melihat upaya dan kepedulian kepolisian dalam melindungi dan menjaga satwa Indonesia menjadi suntikan semangat bagi kami semua,” katanya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan yang dinilai terbuka terhadap kolaborasi dengan para aktivis satwa dalam pengawasan lingkungan.
Selain itu, Rahel turut mengapresiasi dukungan pemerintah pusat, khususnya Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, yang dinilai konsisten mendorong upaya pelestarian satwa liar di Indonesia.
“Terima kasih kepada Menteri Kehutanan Bapak Raja Juli Antoni yang selalu mendukung upaya pelestarian satwa Indonesia dan menegaskan bahwa negara hadir dalam perlindungan satwa,” ujarnya.
Rahel berharap keberhasilan pengungkapan kasus ini dapat menjadi standar baru dalam penanganan kejahatan terhadap satwa liar di masa mendatang.
“Semoga ini menjadi semangat bagi kita semua untuk terus konsisten menjaga satwa Indonesia. Hutan Riau dan satwa di dalamnya adalah warisan yang harus kita jaga bersama,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Polda Riau telah menangkap 15 tersangka dalam kasus perburuan gajah yang diambil gadingnya di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Tiga tersangka lainnya masih dalam pengejaran aparat.





