PEKANBARU-Mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong, menjalani pemeriksaan oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Mapolda Riau, Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pengelolaan perusahaan daerah PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH).
Usai menjalani pemeriksaan, Afrizal Sintong mengatakan dirinya dimintai keterangan karena sebelumnya mewakili pemerintah daerah sebagai pemilik modal di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.
“Sebagai pemilik modal, artinya saya mewakili pemilik perusahaan karena jabatan. Jadi wajar kalau saya diperiksa,” kata Afrizal.
Ia menjelaskan, auditor BPK menanyakan sejumlah hal terkait mekanisme serta kebijakan yang berkaitan dengan PT SPRH selama dirinya menjabat sebagai kepala daerah.
Menurutnya, jika terdapat pertanyaan terkait dugaan pelanggaran aturan ataupun kerugian negara, hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan auditor BPK.
“Kalau menanyakan masalah kerugian negara tentu tanyakan ke BPK. Kalau soal aturan apakah ada pelanggaran, itu juga ranah BPK,” ungkapnya.
Afrizal menegaskan pemeriksaan yang dijalaninya hanya berkaitan dengan kapasitasnya saat menjabat sebagai kepala daerah yang mewakili pemerintah daerah dalam struktur perusahaan tersebut.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, membenarkan adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh auditor BPK di Polda Riau.
“Benar, pemeriksaan dari auditor BPK,” kata Ade singkat.





