PEKANBARU-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memusnahkan 22.298.200 batang rokok ilegal hasil rampasan negara dari perkara terpidana Sufriono dan Zaini. Pemusnahan ini bukan sekadar eksekusi putusan inkrah, tetapi juga membuka kembali skema penyelundupan lintas perairan Riau–Malaysia yang sempat digagalkan aparat.
Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejati Riau, Sutikno, di halaman Unit Pengelolaan Komposting Hutan Kota DLHK Pekanbaru. Kegiatan tersebut melibatkan Bidang Pemulihan Aset Kejati Riau bersama Kejari Rokan Hilir, Pengadilan Tinggi, serta Kantor Wilayah Bea Cukai Riau.
Barang kena cukai (BKC) yang dimusnahkan terdiri dari berbagai merek rokok tanpa pita cukai, yakni 17.737.200 batang Luffman Merah, 3.023.400 batang Manchester Royal, dan 1.537.600 batang Marshal Full Flavor. Seluruhnya dihancurkan dengan cara dicacah hingga tidak memiliki nilai ekonomis.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menyatakan langkah ini menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai. Peredaran rokok ilegal disebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha tidak sehat karena dijual dengan harga lebih murah tanpa beban cukai.
Selain itu, rokok ilegal juga dinilai berpotensi membahayakan kesehatan karena tidak melalui standar produksi yang jelas.
Di balik pemusnahan ini, terungkap pola penyelundupan yang cukup rapi. Kasus bermula dari komunikasi pengiriman rokok ilegal oleh seseorang berinisial LA Suriono alias Joker kepada Zaini pada akhir Juni 2025. Selanjutnya, pada 2 Juli 2025, Sufriono bersama Zaini bergerak menggunakan dua unit kapal cepat menuju perairan Outer Port Limit (OPL) dekat Malaysia.
Di wilayah perairan tersebut, rokok ilegal dipindahkan dari kapal tanker ke kapal cepat, lalu dibawa masuk ke wilayah Rokan Hilir melalui Sungai Rokan. Barang kemudian dibongkar di Pulau Perdamaran dan dimuat ke sejumlah truk untuk distribusi darat.
Namun, rencana tersebut digagalkan Tim Operasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada 4 Juli 2025 dini hari. Dalam penindakan itu, petugas mengamankan dua kapal cepat, lima truk, tiga mobil pribadi, serta puluhan juta batang rokok ilegal.
Atas perbuatannya, Sufriono dan Zaini divonis masing-masing 3,5 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.
Kejati Riau mengimbau masyarakat untuk tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal serta mendukung upaya pemberantasan melalui kampanye “Gempur Rokok Ilegal” guna melindungi kepentingan negara dan masyarakat.





