MATARIAU.COM – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Terminal Gerbang Sari, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial AA alias Ari (28) diamankan bersama barang bukti sabu dengan berat kotor mencapai 13,23 gram.
Tersangka yang diketahui merupakan warga Desa Kelesa itu ditangkap pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Lintas Timur Km 7, kawasan Terminal Gerbang Sari.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebut lokasi terminal kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, Sat Resnarkoba Polres Inhu langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” kata Aiptu Misran.
Informasi awal diterima petugas pada Selasa (12/5/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan intensif di bawah pimpinan KBO Sat Resnarkoba Ipda Roni Saputra atas perintah Kasat Resnarkoba Iptu Rifles Bagariang.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa tersangka diduga kerap melakukan transaksi sabu di sekitar Terminal Gerbang Sari.
Pada malam penangkapan, petugas mendapat informasi keberadaan tersangka yang sedang berada di lokasi menggunakan sepeda motor N-Max warna silver tanpa pelat nomor.
Saat hendak diamankan, tersangka sempat berusaha melarikan diri sambil membuang sebuah benda ke pinggir jalan.
Namun, upaya tersebut gagal setelah petugas berhasil menangkap tersangka dan melakukan pencarian terhadap barang yang dibuang.
Hasil pencarian mengungkap sebuah plastik makanan merek Gery berwarna kuning-coklat yang di dalamnya terdapat gulungan lakban hitam dibalut tisu putih.
Setelah diperiksa, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu.
Selain barang bukti sabu, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp415 ribu yang diduga hasil transaksi, satu unit telepon genggam merek Realme warna kuning, serta satu unit sepeda motor N-Max warna silver tanpa nomor polisi.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui kepemilikan barang bukti narkotika tersebut.
Hasil tes urine juga menunjukkan tersangka positif mengandung zat narkotika.
“Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Inhu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Aiptu Misran.
Atas perbuatannya, AA alias Ari dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menambah daftar pengungkapan tindak pidana narkotika di wilayah Indragiri Hulu sekaligus menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di tengah masyarakat.





