PEKANBARU-Marjani, ajudan atau pengawal pribadi Gubernur Riau yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dengan nilai Rp11 miliar.
Gugatan perdata berupa Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut diajukan bersama istrinya, Liza Meli Yanti. Dalam gugatan itu, Marjani menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp1 miliar dan immateriil sebesar Rp10 miliar.
Ketua Tim Advokasi Marjani (TAM), Ahmad Yusuf, mengatakan gugatan tersebut merupakan langkah hukum untuk menguji keabsahan tindakan yang dinilai merugikan kliennya, khususnya terkait penetapan status tersangka.
“Gugatan ini murni untuk menguji secara perdata apakah terdapat perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi klien kami. Kami tetap menghormati proses hukum pidana yang sedang berjalan,” ujar Ahmad Yusuf, Jumat (10/4).
Dalam gugatan itu, KPK RI ditetapkan sebagai Tergugat I bersama enam penyidik. Selain itu, turut digugat pihak lain berinisial DMN, MAS, dan FY, serta satu pihak sebagai turut tergugat berinisial IF.
Ahmad menilai penetapan status tersangka terhadap Marjani tidak didukung bukti yang cukup serta tidak memiliki hubungan kausal yang jelas dengan dugaan tindak pidana. Ia menyebut kondisi tersebut berdampak langsung terhadap kehidupan kliennya, termasuk kehilangan pekerjaan sebagai ajudan Gubernur Riau sejak Februari 2026.
“Klien kami kehilangan penghasilan tetap, menanggung berbagai biaya selama proses hukum, serta kehilangan peluang ekonomi. Total kerugian materiil ditaksir mencapai Rp1 miliar,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga mengklaim kerugian immateriil sebesar Rp10 miliar akibat rusaknya nama baik, tekanan psikologis, hilangnya rasa aman, hingga terganggunya kehidupan rumah tangga.
“Kerugian ini bersifat serius dan berdampak luas, tidak hanya bagi klien kami, tetapi juga keluarganya,” tambah Ahmad.
Ia menegaskan, gugatan PMH yang diajukan tidak dimaksudkan untuk menghambat proses penyidikan, melainkan sebagai upaya hukum untuk memperoleh kepastian dan keadilan. Pihaknya juga mengajak publik dan media tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Sementara itu, KPK sebelumnya menetapkan Marjani sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan pemerasan terkait pengaturan anggaran proyek di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. Sebelumnya, tiga orang telah lebih dahulu menjadi tersangka dan kini menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru.
Mereka adalah Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muh Arief Setiawan, serta tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam.
Menurut KPK, Marjani diduga terlibat bersama pihak lain, termasuk Abdul Wahid, dalam praktik pemerasan terhadap pejabat teknis. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Meski telah berstatus tersangka, hingga kini Marjani belum ditahan.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di persidangan untuk terdakwa Abdul Wahid, nama Marjani turut disebut memiliki peran dalam rangkaian dugaan pemerasan tersebut. Perkara ini disebut bermula dari pertemuan tertutup di Rumah Dinas Gubernur Riau pada 7 April 2025, di mana seluruh peserta diminta mengumpulkan telepon seluler sebelum rapat dimulai.
JPU mengungkap, dari pertemuan itu muncul dugaan pengumpulan uang dari para Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I hingga VI. Dalam dakwaan, Abdul Wahid bersama Muh Arief Setiawan, Dani M Nursalam, serta Marjani diduga memaksa para pejabat memberikan setoran uang dengan total mencapai Rp3,55 miliar.
“Pemberian uang dilakukan karena adanya paksaan serta ancaman akan dicopot dari jabatan apabila tidak memenuhi permintaan,” ungkap jaksa dalam persidangan.
Uang tersebut disebut dikumpulkan secara bertahap dan berkaitan dengan persetujuan anggaran serta penandatanganan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA).





