Pekanbaru

Kuasa Hukum Abdul Wahid: Keterangan Ahli Ungkap Pengelolaan Keuangan Daerah Ada di TAPD

×

Kuasa Hukum Abdul Wahid: Keterangan Ahli Ungkap Pengelolaan Keuangan Daerah Ada di TAPD

Sebarkan artikel ini

MATARIAU.COM-Tim kuasa hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menilai keterangan ahli hukum administrasi negara dan hukum keuangan negara, Dr W Riawan Tjandra SH MHum, memperkuat pembelaan dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Pernyataan itu disampaikan usai sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (11/6/2026), dengan terdakwa Abdul Wahid, Muh Arief Setiawan dan Dani M Nursalam.

Kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, mengatakan ahli menjelaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah bukan dijalankan langsung oleh kepala daerah, melainkan telah didelegasikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dikoordinasikan sekretaris daerah.

Menurutnya, apabila terdapat persoalan administratif dalam pengelolaan keuangan tersebut, maka tanggung jawab melekat pada pihak yang menerima pelimpahan kewenangan.

Baca Juga  TPA Muara Fajar Overload, Polda Riau Dorong Sampah Diolah Jadi Energi

“Kalaupun ada pelanggaran administratif, yang bertanggung jawab adalah Ketua TAPD karena itu bentuk delegasi. Begitu undang-undang mengatur,” kata Kemal.

Selain itu, Kemal juga menyoroti keterangan ahli terkait mekanisme review pergeseran anggaran. Dalam persidangan, ahli disebut menerangkan bahwa permohonan review yang diajukan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dianggap telah disetujui apabila tidak mendapatkan tanggapan dalam waktu lima hari kerja.

“Dalam waktu lima hari kerja kalau tidak dibalas APIP, APIP dianggap menyetujui. Jadi selesailah urusan review,” ujarnya.

Tak hanya itu, ahli juga disebut menegaskan bahwa pelanggaran administratif dalam penyelenggaraan pemerintahan semestinya diselesaikan melalui mekanisme administrasi dan tidak otomatis masuk ke ranah pidana.

Kemal menilai keterangan tersebut menjadi salah satu poin penting yang mendukung argumentasi pembelaan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.

Baca Juga  Polresta Pekanbaru Bongkar Transaksi Narkoba dengan Teknik Undercover Buy, Dua Pria Ditangkap

Dalam sidang yang sama, ahli juga menjelaskan pentingnya pertimbangan teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam proses mutasi jabatan. Menurut Kemal, ahli turut menekankan bahwa pemerintah daerah harus mengedepankan asas kemanfaatan dan keadilan dalam menjalankan program-program pembangunan.

Terkait posisi Dani M Nursalam sebagai tenaga ahli gubernur, Kemal menyebut pengangkatannya dilakukan untuk membantu percepatan pelaksanaan program pemerintahan serta visi-misi kepala daerah.

“Kehadiran tenaga ahli dibutuhkan untuk mendukung percepatan program-program pemerintahan,” katanya.

Kemal menegaskan pihaknya telah menyiapkan sejumlah alat bukti untuk membantah seluruh dakwaan yang diajukan jaksa.

“Kami sejak awal sudah menyiapkan alat-alat bukti untuk mendukung bahwa tuduhan yang didakwakan tidak benar akan terbukti. Minggu depan kami akan menghadirkan saksi a de charge dan ahli a de charge yang meringankan,” tegasnya.