MATARIAU.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau mengungkap perkembangan terbaru penyelidikan dugaan penganiayaan terhadap mahasiswa Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI) Muhammad Lutfi saat aksi demonstrasi Aliansi Cipayung Plus Kota Pekanbaru di depan Kantor DPRD Riau, 22 Juni 2026.
Penyelidikan sementara mengungkap, cedera yang dialami Lutfi diduga terjadi akibat benturan kepala dengan seorang anggota polisi saat keduanya berebut sebuah botol berisi pertalite yang diduga hendak digunakan untuk membakar ban di lokasi aksi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol M Hasyim Risahondua, mengatakan penyidik telah memeriksa 13 saksi yang terdiri dari mahasiswa, personel kepolisian, dan saksi lain yang berada di lokasi kejadian. Selain itu, penyidik juga menganalisis rekaman video, CCTV, dan alat bukti lainnya.
“Sejauh ini sudah ada 13 saksi yang kami periksa mulai dari mahasiswa maupun dari personel. Selain itu, penyidik juga melakukan analisis terhadap rekaman video, CCTV, dan berbagai alat bukti lain untuk mengungkap secara utuh peristiwa tersebut,” ujar Kombes Hasyim, Selasa, 14 Juli 2026.
Ia menjelaskan, dari hasil penyelidikan sementara diketahui insiden bermula saat terjadi perebutan botol berisi pertalite. Dalam situasi tersebut terjadi kontak fisik yang mengakibatkan benturan kepala antara Muhammad Lutfi dengan seorang anggota kepolisian.
Berdasarkan keterangan saksi dan hasil pemeriksaan, anggota polisi yang diduga terlibat merupakan personel Polsek Bukit Raya berinisial AN.
“Diketahui ciri-ciri orang itu merupakan personel Polsek Bukit Raya berinisial AN. Dari hasil pemeriksaan, AN mengatakan sempat berbenturan di bagian kepala dengan mahasiswa. Ternyata itu korban Lutfi,” jelas Hasyim.
Akibat benturan tersebut, Muhammad Lutfi mengalami cedera kepala ringan. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis yang diterima penyidik, korban juga mengalami retak pada tulang pipi sehingga harus menjalani perawatan.
Meski Muhammad Lutfi telah mencabut laporan polisi pada Sabtu, 11 Juli 2026 dengan didampingi orang tua, kuasa hukum, dan pihak kampus, Polda Riau memastikan proses penyelidikan belum dihentikan.
“Apakah perkara ini selesai? Belum tentu. Penyidik tetap akan mempelajari ketentuan hukum yang berlaku. Semua proses tetap berjalan sesuai tahapan penyelidikan dan aturan yang ada,” tegas Hasyim.
Ia menambahkan, personel Polsek Bukit Raya berinisial AN hingga kini masih berstatus sebagai saksi dan tetap menjalani pemeriksaan.
“Pemeriksaan terhadap personel tetap dilakukan. Statusnya saat ini masih sebagai saksi,” pungkasnya.





