Pekanbaru

Bacakan Pleidoi, Abdul Wahid Bantah Seluruh Dakwaan Korupsi di Dinas PUPR Riau

×

Bacakan Pleidoi, Abdul Wahid Bantah Seluruh Dakwaan Korupsi di Dinas PUPR Riau

Sebarkan artikel ini

MATARIAU.COM – Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid membantah seluruh dakwaan jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (20/7/2026).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama, Abdul Wahid membacakan pleidoi pribadi dan menegaskan dirinya tidak pernah memaksa, mengancam, meminta, maupun menerima uang dari para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Wilayah I hingga VI di lingkungan Dinas PUPR-PKPP.

“Saya secara tegas membantah tuduhan tersebut bahwa saya tidak pernah memaksa, mengancam, meminta maupun menerima dari Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I sampai VI PUPR-PKPP, baik secara langsung maupun tidak langsung,” ujar Abdul Wahid di hadapan majelis hakim.

Ia juga membantah tudingan pernah mengeluarkan pernyataan bernada ancaman dalam rapat di kediamannya pada 7 April 2025. Menurutnya, ucapan yang disebut berisi ancaman pergantian jabatan merupakan fitnah.

“Demi Allah saya bersumpah, saya tidak pernah mengatakan kata-kata tersebut,” katanya.

Abdul Wahid turut membantah tuduhan bahwa dirinya memerintahkan seluruh peserta rapat mengumpulkan telepon seluler agar pertemuan tidak didokumentasikan.

Baca Juga  Bea Cukai Riau Musnahkan 28,8 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Kerugian Negara Rp26,9 Miliar

“Demi Allah saya bersumpah saya tidak pernah melakukan hal tersebut,” tegasnya.

Mengenai pernyataannya soal istilah “matahari satu”, Abdul Wahid menjelaskan kalimat itu tidak berkaitan dengan upaya menekan kepala UPT untuk menyerahkan uang. Menurutnya, istilah tersebut digunakan untuk menegaskan bahwa pemerintahan hanya memiliki satu pemimpin sehingga roda pemerintahan berjalan dalam satu komando.

Ia mengatakan rapat pada 7 April 2025 hanya membahas kondisi infrastruktur jalan dan jembatan di Provinsi Riau serta persiapan program kerja pemerintah daerah, bukan membahas pengumpulan uang maupun pergeseran anggaran.

Dalam pleidoinya, Abdul Wahid juga mengkritisi proses penindakan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengaku tidak pernah menerima uang sebagaimana yang dituduhkan.

Abdul Wahid menceritakan, saat mendapat informasi adanya operasi tangkap tangan (OTT) di Dinas PUPR-PKPP, dirinya berniat menuju kantor dinas tersebut. Namun di tengah perjalanan ia diminta berhenti karena mendapat informasi penyidik sudah tidak berada di lokasi.

Tak lama kemudian, kata dia, penyidik datang, meminta telepon selulernya dan membawanya ke Mako Brimob.

“Saya disuruh mengakui. Penyidik mengatakan mereka sudah punya uang Rp2 miliar. Saya katakan, kalau memang ada uang Rp2 miliar itu, apa masalahnya? Setelah itu saya dibawa ke Brimob,” tuturnya.

Baca Juga  Kapolda Riau Resmikan SPPG di Pekanbaru, Layani 1.000 Penerima Manfaat

Menurut Abdul Wahid, rangkaian peristiwa tersebut membuatnya mempertanyakan prosedur operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik.

“Bagaimana mungkin prosedur seperti ini bisa dikatakan OTT? Sungguh membingungkan,” ujarnya.

Dalam pembelaannya, Abdul Wahid juga menilai perkara yang menjeratnya terkesan dipaksakan dan bernuansa kepentingan politik. Ia mengutip sejumlah tokoh, di antaranya Khalil Gibran, Ali bin Abi Thalib, dan Buya Hamka, untuk menegaskan pandangannya bahwa hukum harus ditegakkan secara adil.

Di akhir pleidoinya, Abdul Wahid memohon kepada majelis hakim agar menerima seluruh nota pembelaannya, menyatakan dirinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa, serta membebaskannya dari seluruh dakwaan atau setidaknya melepaskannya dari segala tuntutan hukum.

Ia juga meminta pemulihan hak, harkat, martabat, rehabilitasi nama baik, serta pengembalian seluruh barang bukti miliknya yang telah disita.

“Saya yakin Yang Mulia Majelis Hakim dapat menilai bahwa tidak ada perbuatan pidana yang saya lakukan. Tidak ada niat jahat maupun niat melakukan tindak pidana,” tutup Abdul Wahid.