MATARIAU.COM – Tim Opsnal Polsek Senapelan menangkap seorang pria berinisial ZRP alias Putra (26), yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor (curanmor). Tersangka ditangkap sehari setelah mencuri sepeda motor milik seorang warga di depan warung Ayam Geprek Rang Awak, Jalan Melati, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru.
Kanit Reskrim Polsek Senapelan, AKP Dodi Vivino mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban, Yessi Novita Sari (27), yang kehilangan sepeda motor Honda Vario warna biru saat makan siang di warung tersebut pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
“Korban memarkirkan sepeda motornya di depan warung. Saat menunggu pesanan, pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut. Korban sempat berteriak meminta pertolongan, namun pelaku berhasil melarikan diri,” kata AKP Dodi Vivino, Senin (20/7/2026).
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Polsek Senapelan melakukan penyelidikan. Sehari kemudian, polisi memperoleh informasi keberadaan pelaku di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas, Jalan Riau, Kecamatan Senapelan.
“Tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban di depan Ayam Geprek Rang Awak,” ujarnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario tahun 2022, STNK kendaraan, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku.
AKP Dodi mengungkapkan, hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka bukan pelaku pencurian biasa. Ia mengaku telah melakukan aksi curanmor di 16 lokasi berbeda di wilayah Pekanbaru dan sekitarnya dengan sasaran berbagai jenis sepeda motor. Kendaraan hasil curian dijual kepada sejumlah penadah, bahkan ada yang ditukar dengan narkotika jenis sabu.
“Pengakuan sementara, pelaku telah beraksi di 16 tempat kejadian perkara (TKP). Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan penadah maupun kemungkinan adanya TKP lainnya,” jelasnya.
Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung narkotika.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Senapelan untuk menjalani proses penyidikan. Pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).





