PekanbaruUtama

Terjebak Pertemuan MiChat, Pria di Pekanbaru Diancam dan Diperas Rp8,7 Juta

×

Terjebak Pertemuan MiChat, Pria di Pekanbaru Diancam dan Diperas Rp8,7 Juta

Sebarkan artikel ini
Screenshot

MATARIAU.COM – Aplikasi MiChat diduga dimanfaatkan sejumlah orang di Kota Pekanbaru untuk menjalankan aksi pemerasan. Polisi mengungkap adanya tiga kelompok yang diduga menyasar pria yang memesan perempuan melalui aplikasi tersebut.

Salah satu korban, MR, warga Sungai Guntung, bahkan disebut mengalami kerugian hingga Rp8,7 jutasetelah terjebak dalam aksi pemerasan yang berlangsung di salah satu hotel di wilayah hukum Polsek Sukajadi.

Kapolsek Sukajadi, Kompol Romi Irwansyah, mengatakan perkara tersebut terjadi pada Sabtu, 14 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.

“Siang ini kami dari Polsek Sukajadi akan melaksanakan rilis perkara dugaan tindak pidana pemerasan melalui aplikasi MiChat yang terjadi di salah satu hotel di wilayah hukum Polsek Sukajadi,” ujar Romi, Selasa (1/9/2026).

Menurut Romi, kejadian bermula saat korban yang sedang berlibur di Pekanbaru menggunakan aplikasi MiChat untuk memesan seorang perempuan.

Perempuan tersebut kemudian datang menemui korban di hotel. Namun, setelah terjadi tawar-menawar harga, keduanya tidak menemukan kesepakatan.

Situasi kemudian berubah ketika sejumlah orang lain datang ke lokasi. Mereka diduga merupakan bagian dari kelompok perempuan tersebut.

Korban selanjutnya diduga mendapat intimidasi dan dipaksa menyerahkan sejumlah uang.

“Modus operandi para pelaku yaitu korban memesan perempuan melalui aplikasi MiChat. Kemudian, saat perempuan yang dipesan datang, terjadi tawar-menawar harga, tetapi tidak mencapai kesepakatan. Setelah itu, datang rombongan atau kelompoknya untuk melakukan pemerasan terhadap korban,” jelas Romi.

Aksi Diduga Sudah Direncanakan

Polisi menduga aksi tersebut bukan terjadi secara spontan. Kedatangan sejumlah orang ke lokasi korban disebut telah direncanakan sebelumnya.

“Pemerasan terhadap korban memang sudah direncanakan. Jadi, ketika ada yang memesan, mereka datang secara berkelompok menggunakan mobil,” ungkap Romi.

Dalam salah satu aksi, korban bahkan diduga mendapat ancaman menggunakan senjata tajam. Benda yang disebut sejenis bayonet diarahkan ke leher korban untuk membuatnya takut dan menuruti permintaan pelaku.

Baca Juga  Jambret Spesialis Gelang Emas dan HP Akhirnya Ditangkap Jatanras Polda Riau

“Ada yang mengancam menggunakan sejenis bayonet dan mengarahkannya ke leher korban,” jelasnya.

Dari penyelidikan, polisi menemukan adanya tiga kelompok yang diduga menjalankan modus serupa.

Kelompok pertama berjumlah lima orang. Polisi telah mengamankan tiga orang, yakni DS, FS, dan FE. Sementara dua lainnya, SA dan KP, masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

DS disebut sebagai pemilik akun yang digunakan untuk mencari atau menghubungi korban. Sedangkan FS dan FE diduga merupakan pihak yang memaksa korban menyerahkan uang.

“Kelompok pertama berjumlah lima orang. Tiga orang berhasil kami amankan, yakni DS, pemilik akun MiChat, kemudian FS dan FE yang diduga memaksa korban menyerahkan uang. Sementara SA dan KP saat ini masih DPO,” terang Romi.

Dari aksi kelompok pertama tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp8,7 juta.

Kelompok Ketiga Diduga Beraksi Tiga Kali

Polisi juga menemukan kelompok kedua yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Namun, seluruh anggota kelompok kedua hingga kini masih berstatus DPO.

“Kelompok kedua sampai saat ini masih DPO. Kami masih melakukan pengejaran dan pencarian terhadap para pelaku,” lanjut Romi.

Sementara kelompok ketiga terdiri dari lima orang, yakni GM, SYF yang merupakan perempuan, AR, CT, dan RN. Polisi telah mengidentifikasi peran masing-masing dalam kelompok tersebut.

GM disebut sebagai orang yang memiliki akun MiChat. SYF merupakan perempuan yang dipesan korban, sedangkan AR dan CT diduga turut terlibat dalam aksi pemerasan. Adapun RN masih berstatus DPO.

“Kelompok ketiga terdiri dari lima orang, yaitu GM yang memiliki akun MiChat, SYF yang merupakan perempuan yang dipesan korban, kemudian AR, CT, dan RN yang saat ini masih DPO,” ujar Romi.

Baca Juga  Pemkot Pekanbaru Targetkan 70 Persen Hewan Penular Rabies Divaksinasi

Yang menjadi perhatian polisi, kelompok ketiga diduga telah menjalankan aksi serupa sebanyak tiga kali sepanjang Agustus 2026.

Aksi pertama terjadi di Hotel Jatra, Jalan Jenderal Sudirman. Dalam kejadian tersebut, kelompok ini disebut berhasil mengambil uang korban sebesar Rp800 ribu.

Aksi kedua berlangsung pada Sabtu, 14 Agustus 2026 di sebuah hotel di kawasan Jalan Melur. Sedangkan aksi ketiga terjadi pada Senin, 17 Agustus 2026 di Hotel Amira.

“Dari kelompok ketiga ini, pada Agustus 2026 sudah melakukan tiga kali aksi pemerasan terhadap korban melalui MiChat,” ungkap Romi.

Pola yang digunakan diduga relatif sama. Korban terlebih dahulu berkenalan atau memesan perempuan melalui MiChat. Setelah perempuan tersebut datang, anggota kelompok lainnya menyusul dan kemudian melakukan intimidasi hingga korban menyerahkan uang.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat unit telepon seluler dan satu unit mobil Toyota Calya.

Mobil tersebut diduga digunakan para pelaku untuk mendatangi lokasi korban secara bersama-sama.

Polisi juga menemukan fakta bahwa salah seorang tersangka berinisial DS merupakan residivis kasus narkoba.

Saat ini, penyidik masih mengembangkan perkara tersebut, termasuk memburu para pelaku yang masih berstatus DPO serta mendalami kemungkinan adanya keterkaitan antar kelompok.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 482 juncto Pasal 20 atau Pasal 482 juncto Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Pasal yang kami persangkakan kepada para pelaku yaitu Pasal 482 juncto Pasal 20 atau Pasal 482 juncto Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tutup Romi.