MATARIAU.COM — Polda Riau menyatakan belum menemukan titik api maupun kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau hingga Rabu (28/10/2026). Meski demikian, personel tetap disiagakan di sejumlah lokasi rawan untuk mengantisipasi potensi kebakaran.
Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat mengatakan, upaya pencegahan dan mitigasi karhutla merupakan inisiasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Riau. Pemantauan terus dilakukan guna memastikan tidak terjadi kebakaran di wilayah tersebut.
“Di Riau, selama ini saya monitor tidak ada titik api atau hotspot. Memang ada beberapa tanda yang terpantau, tetapi setelah dicek ternyata merupakan cerobong asap,” kata Arman, Rabu (28/10/2026).
Ia menjelaskan, asap yang terpantau di sejumlah wilayah Riau selama ini merupakan asap kiriman. Meski demikian, kondisi tersebut tidak membuat aparat lengah dalam melakukan upaya pencegahan.
Menurut Arman, personel tetap disiagakan di lokasi masing-masing untuk mengantisipasi munculnya titik api. Langkah pencegahan dinilai lebih efektif dibandingkan penanganan setelah kebakaran terjadi.
“Kita tetap menyiagakan langkah pencegahan dan mitigasi. Personel masih berjaga di titik masing-masing. Kita utamakan pencegahan karena mencegah lebih baik daripada memadamkan,” ujarnya.
Arman menegaskan, karhutla tidak hanya berdampak terhadap lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu aktivitas dan perekonomian masyarakat. Karena itu, upaya pencegahan harus menjadi perhatian bersama agar kebakaran hutan dan lahan tidak kembali terjadi.
Selain menyiagakan personel, Polda Riau menyiapkan 260 papan plang yang akan didistribusikan ke 12 kabupaten/kota di Provinsi Riau.
Papan tersebut akan dipasang sebagai penanda pada lahan yang sebelumnya terbakar akibat pembakaran yang dilakukan perorangan. Pemasangan plang ini diharapkan menjadi langkah pencegahan sekaligus pengingat bagi masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Di sisi penegakan hukum, Arman menyebutkan terdapat 61 laporan polisi terkait kasus karhutla dengan 65 orang tersangka. Adapun luas lahan yang tercatat dalam penanganan perkara tersebut mencapai 3.394 hektare.
Polda Riau berharap kesiapsiagaan personel, pemasangan plang, serta penegakan hukum dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan mencegah terulangnya karhutla di wilayah Riau.
“Kita sudah melakukan upaya terbaik untuk menjaga agar karhutla tidak terjadi. Pencegahan harus menjadi perhatian bersama,” pungkasnya.





