MATARIAU.COM — Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan penyelundupan 35 kilogram narkotika jenis sabu yang diduga berasal dari jaringan internasional. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap lima tersangka di wilayah Riau hingga Sumatera Barat.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Sarang Narkoba yang digelar Ditresnarkoba Polda Riau. Petugas melakukan pemantauan di sejumlah lokasi yang teridentifikasi sebagai sarang narkoba, termasuk kawasan yang telah bertransformasi menjadi Kampung Bersih Narkoba (Bersinar).
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai rencana penyelundupan narkotika dalam jumlah besar melalui perairan Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memutus jalur masuk narkotika dari luar negeri.
“Pengungkapan besar ini merupakan komitmen berkelanjutan Polda Riau dalam memberantas jaringan peredaran gelap narkotika, khususnya yang memanfaatkan wilayah pesisir Riau sebagai jalur masuk barang haram dari luar negeri,” sebut Irjen Arman di Pekanbaru, Selasa (27/10/2026).
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan, kasus ini bermula dari penangkapan dua tersangka berinisial MZH (24) dan WA (23) di Kabupaten Bengkalis, Rabu (21/10/2026).
Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin Kasubdit Kompol Herman Pelani setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih dua minggu.
“Setelah dilakukan penyelidikan selama lebih kurang Dua Minggu tim mendapatkan informasi bahwa ciri – ciri orang yang melakukan penyelundupan Narkoba tersebut sedang berada di sebuah SPBU, kemudian tim langsung mengamankan terduga pelaku dan melakukan penggeledahan di mobil yang digunakan oleh pelaku,” kata Kombes Putu.
Dari hasil penggeledahan kendaraan, polisi menemukan 35 bungkus besar sabu dengan berat kotor mencapai 35.000 gram atau 35 kilogram. Petugas juga menyita sabu seberat 7,4 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Lima Tersangka Ditangkap di Dua Provinsi
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dengan menelusuri peran pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Hasilnya, petugas menangkap tersangka SL (38) di Kabupaten Kampar dan JA (51) di Kota Pekanbaru pada hari yang sama.
“Dalam pengembangan tersebut, tim mengamankan tersangka SL dan JA di hari yang sama, keduanya berperan sebagai penerima barang tersebut dari tersangka MZH dan WA,” lanjutnya.
Pengembangan kasus berlanjut ke Provinsi Sumatera Barat pada Jumat (23/10/2026). Di Kota Payakumbuh, polisi menangkap tersangka SD (39) yang diduga berperan sebagai pengendali sekaligus pemesan narkotika tersebut.
“Tersangka SD di Payakumbuh bertindak sebagai pengendali dan pemesan narkotika tersebut dari negeri seberang serta yang mengatur alur masuknya barang bukti dari wilayah pantai hingga ke kurir darat. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku dikendalikan oleh seorang pengendali utama di negeri seberang ,” ujar Kombes Putu.
Dengan penangkapan tersebut, total lima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MZH, WA, SL, JA, dan SD.
Polisi Telusuri Jaringan Pemasok dan TPPU
Selain 35 kilogram sabu dan 7,4 gram sabu, polisi menyita empat unit telepon seluler, satu unit sepeda motor, dua unit mobil, serta satu unit komputer tablet.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan laboratorium forensik dan mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan pemasok serta pengendali yang berada di atas para tersangka.
“Kami juga akan memburu pemasok narkotika yang berada di negeri seberang, sekaligus menelusuri aset-aset milik para tersangka yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika. Langkah ini dilakukan untuk mengembangkan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan memutus jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,” tutup Kombes Putu.





