Utama

Oditurat Militer I-03 Pekanbaru Musnahkan 150 Pil Ekstasi dan 24 Gram Sabu

×

Oditurat Militer I-03 Pekanbaru Musnahkan 150 Pil Ekstasi dan 24 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini

MATARIAU.COM — Oditurat Militer (Otmil) I-03 Pekanbaru memusnahkan barang bukti dari 12 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht sepanjang 2026. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 150 butir pil ekstasi, sabu-sabu seberat 24 gram, dan dua unit telepon genggam.

Pemusnahan yang dilaksanakan di Aula Otmil I-03 Pekanbaru, Rabu (28/10/2026), tersebut merupakan tindak lanjut putusan pengadilan militer sekaligus upaya memastikan barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan tidak kembali disalahgunakan.

Kepala Otmil I-03 Pekanbaru, Letkol Chk Beni Kurniawan, mengatakan eksekusi barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan militer yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Seperti kita ketahui, pelaksanaan eksekusi barang bukti merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan militer yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht-red) terhadap barang-barang yang telah ditetapkan statusnya untuk dilakukan tindakan eksekusi oleh Oditurat Militer melalui pengembalian, pemusnahan, dan pelelangan,” ujar Beni, Rabu, 28 Oktober 2026.

Ia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 12 perkara yang berdasarkan putusan pengadilan ditetapkan untuk dirampas guna dimusnahkan.

Baca Juga  JPU Lawan Eksepsi Terdakwa Jekson Sohombing, Hakim Diminta Teruskan Pemeriksaan

Menurut Beni, pelaksanaan eksekusi tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Setiap tahapan harus mengacu pada ketentuan yang berlaku agar memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pelaksanaan kegiatan tersebut berpedoman pada Putusan Panglima TNI Nomor Kep/963/XI/2020 tanggal 30 November 2020 tentang Petunjuk Teknis Eksekusi Barang Bukti di Lingkungan Oditurat Militer.

“Kegiatan eksekusi barang bukti di lingkungan Oditurat Militer harus dilaksanakan secara efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar mendapatkan kepastian hukum, keadilan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Beni menegaskan, pemusnahan barang bukti bukan sekadar kegiatan administratif setelah perkara selesai diputus pengadilan. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya penegakan hukum untuk mencegah barang-barang berbahaya dan ilegal kembali beredar di masyarakat.

“Kegiatan pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran barang-barang ilegal yang bertujuan untuk memberikan efek jera sekaligus untuk kepastian hukum,” ungkapnya.

Selain pemusnahan, Otmil I-03 Pekanbaru juga merencanakan pelelangan barang bukti yang telah ditetapkan untuk mekanisme tersebut.

Baca Juga  Kapolda Riau dan Hima Persis Tanam Mangrove di Bengkalis

Beni menyebutkan, pelelangan direncanakan berlangsung pada awal November 2026 melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tanjungpinang. Barang yang akan dilelang terdiri atas dua unit sepeda motor dan satu unit mobil.

“Mungkin nanti di awal bulan kita akan mengadakan pelelangan, tapi pelelangannya di KPKNL Tanjungpinang. Ada dua unit motor dan satu unit mobil,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Beni turut mengapresiasi aparat penegak hukum dan instansi terkait yang telah mendukung pelaksanaan kegiatan serta penegakan hukum di lingkungan Otmil I-03 Pekanbaru.

Ia menilai, kerja sama antarlembaga diperlukan untuk mendukung proses penegakan hukum, mulai dari penanganan perkara hingga pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada seluruh aparat penegak hukum dan para pihak terkait yang telah bekerja sama dengan baik guna mendukung kepastian hukum di tengah masyarakat,” pungkasnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Riau, unsur hukum Kodam, Kodim 0301/Pekanbaru, serta perwakilan TNI Angkatan Udara dan kepolisian.