PEKANBARU- Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menilai dakwaan yang dibacakan jaksa tidak mencerminkan adanya tindak pidana dan cenderung mengarah pada kriminalisasi.
Usai persidangan di Ruang Sidang Mudjono, Wahid menegaskan bahwa rapat yang dipersoalkan dalam perkara tersebut merupakan bagian dari percepatan program 100 hari kerja saat dirinya menjabat sebagai gubernur. Ia menyebut kegiatan itu difokuskan untuk menjawab keluhan masyarakat, terutama terkait perbaikan infrastruktur jalan.
“Tidak ada mens rea dalam rapat itu. Tidak ada pengumpulan handphone maupun tindakan yang mengarah pada tindak pidana,” ujarnya.
Terkait isu CCTV, Wahid menyatakan perangkat tersebut memang tidak berfungsi sejak awal, sehingga tidak ada upaya penghilangan barang bukti seperti yang dituduhkan.
Ia juga membantah adanya aliran dana mencurigakan. Menurutnya, uang sekitar Rp52 juta yang disorot merupakan dana operasional kepala daerah. Sementara uang dalam mata uang asing, termasuk Pounds Sterling, disebut sebagai sisa perjalanan dinas luar negeri saat masih menjadi anggota DPR RI serta untuk kebutuhan pendidikan anaknya.
“Tidak ada kaitannya dengan pokok perkara,” tegasnya.
Wahid menambahkan, dirinya telah menyerahkan seluruh alat komunikasi kepada penyidik, termasuk 11 unit telepon genggam, untuk diperiksa secara menyeluruh.
Saat disinggung soal dugaan kriminalisasi, ia menjawab singkat, “Iya, artinya lebih kepada kriminalisasi,” sebutnya.
Kuasa hukum Wahid, Kemal Shahab, turut menilai JPU tidak mampu menguraikan secara jelas unsur pidana dalam dakwaan, khususnya terkait dugaan pemerasan dan pemaksaan.
“Tidak ada penjelasan di bagian mana klien kami melakukan pemerasan atau pemaksaan. Tidak ada uraian yang tegas,” ujarnya.
Kemal juga menyoroti tidak adanya penjelasan terkait penerimaan uang secara langsung oleh kliennya dalam surat dakwaan, sehingga dinilai membuat konstruksi perkara menjadi kabur.
Selain itu, ia mempertanyakan narasi operasi tangkap tangan (OTT) yang beredar di publik namun tidak dimasukkan dalam dakwaan.
“Kalau memang ada OTT, seharusnya menjadi bagian dari dakwaan. Tidak boleh di luar itu,” katanya.
Tim kuasa hukum menegaskan seluruh proses, termasuk pergeseran anggaran yang dipersoalkan, telah dilakukan sesuai aturan dan tidak mengandung unsur melawan hukum.
Mereka berharap majelis hakim dapat menilai perkara secara objektif dan memberikan putusan sela yang adil dalam sidang lanjutan.





